PERS
Pers
merupakan institusi sosial, sebagai lembaga kemasyarakatan, pers merupakan
subsistem kemasyarakatan tempat ia berada bersama dengan subsistem lainnya.
Dengan demikian maka pers tidaklah hidup secara mandiri, tetapi dipengaruhi
oleh lembaga kemasyarakatan lain.
Pers
adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Media massa
atau Pers adalah istilah yang mulai digunakan pada tahun 1920-an untuk
mengistilahkan jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai
masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering
disingkat menjadi media. Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press
(inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata
premere, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, definisi terminologisnya adalah
“media massa cetak” atau “media cetak”. Media massa, menurut Gamle & Gamle
adalah bagian komunikasi antara manusia (human communication), dalam
arti, media merupakan saluran atau sarana untuk memperluas dan memperjauh
jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia.
Dalam
UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi
massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk
tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam
bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala
jenis saluran yang tersedia.
SEJARAH
PERS
Sejarah
pers di Indonesia diawali dengan munculnya berbagai media pers yang dipelopori
oleh bangsa Eropa khususnya Belanda. Media pers ini sengaja diterbitkan untuk
memenuhi kepentingan pemerintah kolonial, baik VOC maupun Pemerintah Hindia
Belanda. Selain itu, ada juga kaum Indo Belanda yang ikut berjasa dalam
melahirkan media pers di Nusantara. Meskipun surat kabar kaum Indo Belanda
mempunyai hubungan yang sangat dekat dengan pemerintah namun tidak jarang
dijumpai surat kabar golongan ini yang mengkritisi pemerintah. Kritikan ini
pada umumnya menyangkut persoalan-persoalan yang menyangkut kebijakan-kebijakan
pemerintah Negeri Belanda terhadap Hindia Belanda.
Pers
Masa Pemerintahan VOC
Sejarah
pers di Indonesia berawal dari diperkenalkannya mesin cetak oleh misionaris
Gereja Protestan pada tahun 1624. Alat percetakan yang dibawa langsung dari
Belanda itu pada mulanya akan digunakan untuk menerbitkan literatur Kristen dan
keperluan misi zending lainnya. Akan tetapi karena kesulitan mendapat tenaga
terampil yang dapat menjalankannya alat percetakan itu mengganggur untuk waktu
yang cukup lama. Upaya untuk menggunakan alat percetakan ini baru terwujud pada
tahun 1659 dengan kedatangan Kornelis Pijl, misionaris dari Belanda. Orang
inilah yang tercatat dalam sejarah Indonesia sebagai orang yang pertama kali
memperkenalkan media cetak kepada perusahaan dagang Belanda di Nusantara, de
Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC).
Penggunaan
mesin cetak oleh VOC baru terwujud pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal
Baron van Inhoff yang telah memprakarsai berdirinya sebuah percetakan dan
mendatangkan alat cetak yang lebih baik langsung dari Belanda. Produk pertama
dari percetakan pemerintah ini adalah dokumen
perjanjian Bonggaya yakni perdamaian yang ditandatangani oleh Laksamana
Cornelis Speelman dan Sultan Hassanuddin dai Makassar.
Pers
Masa Hindia Belanda
Wabah korupsi yang melanda VOC
mendorong pemerintah Belanda membubarkan perusahaan dagang ini pada 31 Desember
1799, dan semua aktivitasnya di kepulauan Nusantara diambil alih oleh
pemerintah Hindia Belanda dibawah pimpinan Gubernur Jenderal Herman William
Deandels. Rupanya keberadaan Vendu Nieuws tidak diminati Deandels karena tidak
menyangkut kepentingan umum dan tidak mencerminkan kepentingan pemerintah.
Karena itu pada hari Jum’at tanggal 5 Januari 1810 ia menerbitkan mingguan
Bataviasche Coloniale Courant sebagai pengganti Vendu Niuews. Surat kabar yang
merupakan media resmi Pemerintah Kolonial Hindia Belanda ini memuat
peraturan-peraturan pemerintah dan pemberitahuan lain serta berita-berita dari
Eropa. Surat kabar ini terbit hingga 2 Agustus 1811 yakni seminggu sebelum
Inggris mengambil alih kekuasaan di Hindia Belanda.
Selama masa pemerintahan Inggris
(1811-1816), surat kabar Java Government Gazette menggantikan posisi Bataviasche
Coloniale Courant. Surat kabar berbahasa Inggris yang terbit pada 29 Februari
1812 ini hanya berusia dua tahun. Menyusul penyerahan kembali Hindia Belanda
kepada Inggris pada tahun 1816 media ini dihentikan penerbitannya.
Dengan kembalinya Belanda ke
Indonesia, untuk kesekian kalinya Batavia menyaksikan kembali terbitnya media
resmi pemerintah kolonial. Pada 20 Agustus 1816 terbit surat kabar Bataviasche
Courant yang kemudian menjadi Javasche Courant pada 1828. Javasche Courant yang
terbit setiap hari Rabu dan Jum’at merupakan corong pemerintah Hindia Belanda
yang ditujukan kepada bangsa Eropa.
ASAS
PERS
Mengenai
asas pers yang dianut di Indonesia dapat kita ketahui dari ketentuan Pasal 2
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengemukakan bahwa,
kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan
sebagai berikut:
1. Asas
Demokrasi
Pers harus memegang prinsip demokrasi, yaitu dengan
menjunjung tinggi nilai demokrasi dengan menghormati dan menjamin adanya hak
asasi manusia dan menjunjung tinggi kemerdekaan dalam penyampaian pikiran/pendapatnya,
baik secara lisan maupun tulisan
2. Asas
Keadilan
Dalam penyampaian informasinya kepada khalayak ramai
(masyarakat) itu harus memegang teguh nilai keadilan. Dimana dalam pemberitaan
itu tidak memihak atau tunduk pada salah satu pihak tetapi harus berimbang dan
tidak merugikan salah satu pihak (berat sebelah)
3. Asas
Supremasi Hukum
Pers dalam menjalankan setiap kegiatannya harus
berlandaskan hukum. Dimana meletakkan Hukum sebagai landasan bertindak yang
diposisikan di tingkat tertinggi. Sehingga Pers tidak lantas begitu bebasnya
bertindak meskipun telah ada jaminan Kebebasan Pers yang diberikan oleh
Undang-Undang.
KODE
ETIK PERS
Agus
Sudibyo dalam bukunya yang berjudul 50 Tanya Jawab Tentang Pers mengungkapkan
bahwa Kode Etik Jurnalistik adalah ketentuan yang mengatur dua hal, yaitu
produk jurnalistik dan perilaku jurnalistik. Produk jurnalistik adalah berbagai
macam bentuk berita sedangkan perilaku jurnalistik adalah sikap dan perilaku
wartawan dalam menjalankan tugas persnya.
Di Indonesia terdapat
banyak Kode Etik Jurnalistik. Hal tersebut dipengaruhi oleh banyaknya organisasi wartawan di
Indonesia, untuk itu kode etik juga berbagai macam, antara lain Kode Etik
Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (KEJ-PWI), Kode Etik Wartawan
Indonesia (KEWI), Kode Etik Jurnalistik Aliansi Jurnalis Independen (KEJ-AJI),
Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia, dan lainnya.
Kode
etik jurnalistik sesungguhnya mengatur dua subjek yang berbeda, yaitu institusi
media dan individu wartawan, Maka sesungguhnya perlu kehati-hatian dalam
membaca kode etik jurnalistik. Ada kewajiban-kewajiban jurnalistik yang harus
dibebankan kepada media sebagai institusi dan ada yang harus dibebankan kepada
wartawan sebagai individu.
Kode
Etik Jurnalistik adalah acuan moral yang mengatur tindak-tanduk seorang
wartawan. Kode Etik Jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi
lain, dari satu koran ke koran lain. Namun secara umum dia berisi hal-hal
berikut yang bisa menjamin terpenuhinya tanggung-jawab seorang wartawan kepada
publik pembacanya:
1. Tanggung
Jawab
Tugas atau kewajiban seorang wartawan adalah
mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan memberi masyarakat informasi
yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu masalah yang
mereka hadapi. Wartawan tak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk motif pribadi
atau tujuan yang tak berdasar
2. Kebebasan
Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah
milik setiap anggota masyarakat (milik publik) dan wartawan menjamin bahwa
urusan publik harus diselenggarakan secara publik. Wartawan harus berjuang
melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk keuntungan pribadi atau
kelompok.
3. Independensi
Wartawan harus mencegah terjadinya
benturan-kepentingan (conflict of interest) dalam dirinya. Dia tak boleh
menerima apapun dari sumber berita atau terlibat dalam aktifitas yang bisa
melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi atau kebenaran.
4. Kebenaran
Wartawan adalah mata, telinga dan indera dari
pembacanya. Dia harus senantiasa berjuang untuk memelihara kepercayaan pembaca
dengan meyakinkan kepada mereka bahwa berita yang ditulisnya adalah akurat,
berimbang dan bebas dari bias
5. Tak
Memihak
Laporan berita dan opini harus secara jelas
dipisahkan. Artikel opini harus secara jelas diidentifikasikan sebagai opini.
6. Adil
Dan Ksatria
Wartawan harus menghormati hak-hak orang dalam
terlibat dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawab-kan kepada
publik bahwa berita itu akurat serta fair. Orang yang dipojokkan oleh sesuatu
fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab
TEORI
PERS
Menurut
Siebert, Peterson dan Scharmm dalam bukunya “Four Theories of the Press”, ada 4
macam teori pers, yakni Otoriter, Liberal, Komunis, dan Memiliki Tanggungjawab
Sosial:
1. Teori
Pers Otoriter (Authoritarian Theory)
Teori pers yang pertama adalah teori pers otoriter
atau teori otoritarian. Menurut teori ini pers mempunyai tugas untuk mendukung
dan membantu politik pemerintah yang berkuasa untuk mengabdi kepada negara. Pada
teori pers seperti ini, pers tidak boleh mengkritik alat alat negara dan
penguasa. Ditambah lagi pers jenis ini berada di bawah pengawasan dan kontrol
pemerintah. Itu artinya rakyat tidak memiliki hak penuh dalam mengaspirasikan
pendapatnya, ia tidak bisa memberikan opininya melalui pers. Bila diketahui
pemerintah, mungkin akan diciduk dan dihukum oleh pemerintah. Teori ini tumbuh
pada abad ke-15 hingga 16 saat mesin cetak diciptakan oleh Johannes Gutenberg
pada tahun 1454 dan masa itu kebanyakan negara otoriter. Dalam teori pers
otoriter ini, fungsi pers hanya sekadar menyampaikan apa yang diingin penguasa,
untuk diketahui oleh rakyat. Posisi negara sangat sentral, dan pers menjadi
alat untuk menopang dan mempertahankan kekuasaan.
Ada beberapa ciri pokok mengenai teori pers otoriter
ini. Antara lain, media selamanya harus tunduk kepada penguasa, membenarnya
berbagai bentuk penyensoran yang dinilai bisa mengancam kekuasaan, dan wartawan
tidak memiliki kebebadan penuh dalam mengekspresikan karya jurnalistiknya,
terutama apabila tidak seirama dengan keinginan penguasa.
2. Teori
Pers Bebas (Libertarian Theory)
Teori pers yang kedua adalah teori pers liberal. Teori
jenis ini memiliki tujuan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja yang
dilakukan oleh pemerintah. Liberal dikenal dengan kebebasannya, namun sebebas
bebasnya pers dalam negara yang menganut demokrasi liberal, pers tidak leluasa
untuk “menfitnah”, menyiarkan tulisan cabul ataupun untuk menghasut. Pers
liberal beranggapan bahwa pers itu harus mempunyai kebebasan yang
seluas-luasnya, hal ini bertujuan untuk membantu manusia dalam mencari
kebenaran. Kebebasan pers dengan demikian dapat menjadi ukuran atas kebebasan
yang dimiliki oleh manusia.
Teori ini muncul pada abad ke-17 dan 18 yang
disebabkan berkembangnya kebebasan politik, agama dan ekonomi kala itu. Teori
ini menekankan pada kemerdekaan dan kebebasan individu, dan menghargai
rasionalisme serta memandang manusia sebagai makhluk rasional. Pers dalam
pandangan teori Libertanian ini, harus memiliki kebebasan seluas-luasnya, untuk
membantu manusia dalam menemukan kebenaran hakiki.
Pers dipandang memiliki peran penting, dan merupakan
cara efektif untuk menemukan kebenaran hakiki, serta dianggap sebagai kontrol
pemerintah atau disebut “The Fourth Estate” atau “Pilar Kekuasaan Keempat”.
Tugas pers menurut teori Pers Liberal ini antara lain, melayani kebutuhan hidup
ekonomi, politik, mencari keuntungan demi kelangsungan hidup, menjaga hak warga
negara dan memberi hiburan. Sedangkan ciri pers yang merdeka berdasarkan teori
Libertarian tersebut adalah, publikasi bebas dari berbabagai bentuk
penyinsoran, penertiban dan pendistribusian terbuka bagi setiap orang tanpa
memerlukan izin. Ciri berikutnya, bahwa berbagai jenis kecamatan terhadap
pemerintah, pejabat dan partai politik tidak dapat dipidana, dan melindungi
publikasi yang bersifat kesalahan yang berkaitan dengan opini dan keyakinan.
Ciri pers Libertarian ini, juga tidak ada batasan hukum terhadap upaya
pengumpulan informasi untuk kepentingan publikasi, dan wartawan punya otonomi
profesional dalam organisasi.
3. Teori
pers komunis (Marxis)
Teori pers yang ketiga adalah teori per komunis atau
marxis. Teori pers yang satu ini mulai berkembang sejak awal abad ke-20,
sebagai akibat dari sistem komunis uni soviet. Media massa pada pers teori ini
berperan sebagai alat pemerintah (partai) dan bagian integral dari negara, dan
media massa mau tidak mau harus tunduk kepada pemerintah. Teori ini disebut
juga dengan pers “totaliter soviet” atau teori pers komunis soviet.
Teori Pers Komunis Soviet ini tumbuh di Rusia, dua
tahun setelah revolusi Oktober 1917 dan teori ini berakar pada teori pers otoriter
atau penguasa (Authoritarian Theori). Pers Komunis, menuntut agar pers
melakukan yang terbaik bagi pemerintah dan partai politik, sedangkan apabila
sebaliknya dianggap sebagai bentuk perlawanan atau “immoral”. Pers dijadikan
sebagai alat indoktrinasi massa oleh partai. Teori Pers Komunis menekankan pada
bimbingan dan pendidikan massa melalui propaganda dan agitasi, sehingga dalam
hubungan dengan fungsi dan peran pers sebagai alat pemerintah, pers dituntut
agar bisa menjadi “collective propagandist, collective agitation, dan
collective organizer.
Dengan demikian ada beberapa ciri pokok dari Pers
Komunis tersebut, yakni, pertama, media berada di bawah pengendalian kelas
pekerja karena itu harus melayani kepentingan kelas tersebut. Kedua, media
tidak dimilik secara pribadi, dan ketiga, masyarakat berhak melakukan sensor
dan tindakan hukum lainnya untuk mencegah dan menghukum pers, apabila dinilai
tidak sesuai atau melanggan ketentuan yang telah menjadi komitmen nilai bersama
dalam komunitas masyarakat tersebut. Namun, Teori Pers Komunis ini berakhir,
seiring dengan bubarnya negera Uni Republik Sosialis Soviet pada 25 Desember
1991 yang kini menjadi negara persemakmuran, yang telah melepas sistem politik
komunisnya dan teori tersebut kini hanya dianut oleh RRC.
4. Teori
pers tanggung jawab sosial (Social Responsibility).
Teori pers yang ke-empat adalah teori pers tanggung
jawab sosial. Pada teori ini pers adalah forum yang dijadikan sebagai tempat
untuk memusyawarahkan berbagai masalah dalam rangka tanggung jawab terhadap
masyarakat/orang banyak (sosial). Teori ini muncul sekitar awal abad ke-20,
teori ini muncul setelah adanya protes terhadap kebebasan yang mutlak dari
terori liberal. Teori liberal memberikan kebebasan yang sebesar-besarnya,
sehingga terjadi kemerosotan moral pada masyarakat. Teori tanggung jawab sosial
berasumsi bahwa media massa khususnya televisi dan radio merupakan frekuensi
milik publik. Jadi, apabila media massa dijadikan kendaraan politik suatu
partai atau orang maka sudah melanggar aturan dan norma-norma yang berlaku
dimasyarakat. Teori ini sebagai upaya untuk mengatasi kontradiksi antara antara
kebebasan pers media massa dan tanggung jawab sosial dan diformulasikan
SISTEM
PERS
Pers
umumnya tunduk pada sistem pers yang berlaku dimana sistem itu hidup, sementara
sistem pers itu sendiri tunduk pada sistem politik pemerintahan yang ada.
Bersama dengan lembaga kemasyarakatan lainnya, pers berada dalam keterikatan
organisasi yang bernama negara, oleh karenanya pers dipengaruhi bahkan
ditentukan oleh falsafah dan sistem politik negara dimana pers itu berada.
Singkat kata, perkembangan dan pertumbuhan pers tidaklah dapat dipisahkan dari
perkembangan dan pertumbuhan sistem politik dimana pers itu berada, dan
merupakan subsistem sistem politik yang ada.
Menurut
Siebert, Peterson dan Schramm (1986) terdapat empat sistem pers di dunia.
Pertama, sistem otoriter. Salah satu ciri utama dari sistem pers otoriter
adalah fungsi pers sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang sedang berkuasa
dan melayani negara. Melalui penerapan hak khusus, lisensi, sensor langsung dan
peraturan organisasi media, individu dijauhkan dari kemungkinan mengkritik
pemerintah yang berkuasa. Dalam sistem otoriter, pers dapat dimiliki baik
secara publik ataupun perorangan, namun tetap dianggap sebagai alat untuk
menyebarkan kebijakan pemerintah.
Kedua,
sistem pers liberal. Sistem ini merupakan suatu bentuk perlawanan dari
pandangan otoriter. Pers berfungsi membantu menemukan kebenaran dan mengawasi
pemerintah sekaligus sebagai media yang memberikan informasi, menghibur, dan
mencari keuntungan. Penguasa tidak punya hak untuk mengatur isi berita media.
Penguasa dalam sistem ini juga tidak berhak menentukan siapa yang boleh dan
tidak boleh menerbitkan media. Pada sistem ini, siapapun sebenarnya punya hak
untuk menerbitkan media asalkan mempunyai kemampuan ekonomis. Tidak ada ijin
atau lisensi khusus untuk menerbitkan media. Apa yang baik dan tidak baik tidak
ditentukan oleh penguasa, tetapi ditentukan oleh khalayak. Dalam sistem ini,
penguasa tidak mempunyai hak untuk menutup (breidel) media.
Ketiga,
sistem tanggungjawab sosial. Pengembangan dari teori liberal menghasilkan teori
tanggung jawab sosial, yang dikembangkan pada abad ke 20 di Amerika Serikat.
Yaitu media selain bertujuan untuk memberikan informasi, menghibur, mencari
keuntungan, juga harus dapat memberikan individu hak untuk mengemukakan
masalahnya di dalam forum media, dan jika media tidak dapat memenuhi
kewajibannya, maka ada pihak yang harus memaksakannya. Dibawah teori ini, media
dikontrol oleh pendapat masyarakat, tindakan konsumen, kode etik profesional,
dan dalam hal penyiaran, dikontrol oleh badan pengatur penyiaran.
Pendorong
utama dari teori ini adalah tumbuhnya kesadaran bahwa teori liberal telah gagal
untuk memenuhi janji dalam penggunaan kebebasan pers secara bertanggung jawab.
Secara khusus, perkembangan teknologi dan industri media telah menyebabkan
kurangnya kesempatan akses bagi individu maupun kelompok, serta rendahnya
prestasi dalam upaya memenuhi kebutuhan informasi, sosial dan moral pada
masyarakat. Teori liberal dianggap hanya meningkatkan kekuasaan kelas tertentu.
Keempat,
sistem totaliter-soviet. Teori ini dikembangkan berdasarkan ideologi Marxis dan
nilai kebersamaan antar kelas maupun antar partai/golongan. Yaitu, selama kelas
kapitalis mengawasi fasilitas fisik media, kelas buruh tidak akan mempunyai
akses pada saluran komunikasi. Kebebasan pers yang sebenarnya akan ada dalam
masyarakat tanpa kelas. Kebebasan pada sistem ini adalah bebas dari
kapitalisme, individualisme, borjuasi, dan bukan bebas untuk menyatakan
pendapat.
Soviet
berpandangan bahwa tujuan utama media adalah membantu keberhasilan dan
kelangsungan sistem Soviet. Media dikontrol oleh tindakan ekonomi dan politik
dari pemerintah dan badan pengawas, dan hanya anggota partai yang loyal dan
anggota partai ortodoks saja yang dapat menngunakan media secara reguler. Media
dalam sistem Soviet dimiliki dan dikontrol oleh negara dan ada hanya sebagai
kepanjangan tangan negara.
KEBEBASAN DAN KONFLIK
Situasi
kebebasan pers di Indonesia saat ini, bedanya seperti langit dan bumi jika
dibandingkan dengan situasi pada era Orde Baru (Lesmana, Pilars, No 11 Thn
VII). Dulu, ketika Tommy Soeharto mengalami kecelakaan di sirkuit Sentul (waktu
latihan), pers tidak boleh mempublikasikannya karena berita seperti itu
dikhawatirkan dapat menjelekkan martabat keluarga Kepala Negara. Pembajakan
pesawat Garuda Wyola (1981) saja dilarang disiarkan oleh pers. Belakangan pers
diziinkan menyiarkan, tapi harus bersumber dari pemerintah. Sebuah pos polisi
di Cicendo, Jawa Barat, suatu hari diserang dan diobrak-abrik oleh sekelompok
“orang bersenjata”. Sementara pers mencium berita ini, tapi segera diancam oleh
aparat keamanan untuk tidak mempublikasikannya. Berita semacam ini, pada masa
Orde Baru, amatlah sensitif, karena menyangkut persoalan “stabilitas nasional”.
Jangankan bisnis anak-anak Pak Harto, bisnis petinggi pemerintah pun ketika itu
untouchable oleh pers. Selain itu, pers yang bandel dan tidak mengindahkan
“imbauan”pemerintah untuk tidak menyiarkan satu berita terancam breidel.
Pada
era reformasi ini, tidak ada obyek, apakah itu perorangan, instansi pemerintah,
pejabat Negara atau Presiden sekali pun, yang tidak bisa disentuh dan dikecam
oleh pers. Bahkan kejatuhan Presiden Abdurrahman Wahid pun diyakini, sebagian,
adalah berkat kerja pers. Betapa banyak kasus KKN yang dibongkar oleh pers,
baik yang dilakukan pejabat eksekutif, apalagi anggota legislatif. Betapa
banyak perilaku buruk wakil rakyat yang ditelanjangi pers.
Ketika
konflik etnis di Sampit pecah, pers mengeksposnya habis-habisan. Sebuah
penerbitan pers daerah pernah mempublikasikan foto kepala seorang korban yang
sudah lepas dari badannya tatkala banyak santri NU yang dibunuh oleh “ninja-ninja”
misterius. Kasus dugaan korupsi Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD),
Abdullah Puteh, sudah marak diungkap pers jauh sebelum aparat hukum melakukan
penyidikan. Pada era reformasi, tiga “tembok pers” berhasil dirobohkan: kini
tidak ada lagi lembaga izin terbit, sensor dan breidel. Bahkan instansi
pemerintah yang mengurus ketiga “tembok pers” ini, yaitu Departemen Penerangan
R.I. sudah lenyap, dibubarkan oleh Presiden KH Abdurrahman Wahid. Kini siapa
pun, termasuk Presiden R.I., tidak bisa menutup sebuah penerbitan pers.
Pelaksanaan kebebasan pers Indonesia dewasa ini mirip dengan kebebasan pers era
tahun 1950-1959 yang dikenal dengan sebutan era demokrasi liberal yang bercorak
libertarian (Lesmana, 8-10-2003). Pers libertarian mempropagandakan konsep “the
open market place of ideas”. Substansi dari konsep ini adalah sebagai berikut:
Biarkanlah pers bebas memberitakan apa pun yang dinilainya perlu diberitakan.
Pemerintah atau masyarakat tidak boleh sekali-kali menginterupsi, apalagi
menghambatnya. Pendapat yang benar, pada akhirnya, akan menang; sedang yang
salah akan terpinggirkan, karena pembaca sendiri yang menentukannya. Kebebasan
pers Indonesia yang begitu besar di era reformasi juga tercermin dari substansi
Undang-Undang tentang Pers (UU No. 40 tahun 1999). Dalam Undang-undang
tersebut., hanya tiga delik pers yang diatur (Pasal 5 ayat 1), yakni delik
pelanggaran norma agama, norma susila dan asas praduga tak bersalah.
Padahal
di Swedia, negara yang oleh Freedom House dikategorikan paling bebas persnya di
seluruh dunia, UU Pers-nya mengatur tidak kurang 10 delik pers dengan sanksinya
masing-masing. UU No. 40 tahun 1999 memang dibuat dalam suasana penuh euforia
demokrasi; disahkan hanya satu setengah tahun setelah Orde Baru jatuh.
Kebebasan
pers yang demikian besar, bahkan cenderung kebablasan, telah menimbulkan
berbagai ekses yang merugikan masyarakat maupun pers, antara lain berupa:
Pelanggaran
atas prinsip check-and-balance. Dalam masalah kontroversial atau melibatkan
tokoh kontroversial, pers sering kurang memperhatikan prinsip check-and-balance
sehingga berita yang dihasilkan tidak obyektif, bahkan kadang bersifat
amatiran. Laksamana Sukardi, mantan Menteri Negara Pembinaan BUMN, oleh
beberapa surat kabar ibu kota diberitakan “lari ke luar negeri” menjelang
berakhirnya pemerintah Megawati. Pemberitaan tersebut. memberikan konotasi
kepada masyarakat bahwa (a) Laksamana seorang menteri korup dan (b) ia takut
ditangkap aparat penegak hukum setelah tidak menjadi menteri lagi.
Pelanggaran
terhadap asas praduga tak bersalah. Seorang perwira tinggi TNI-AD, misalnya,
diberitakan terlibat dalam kasus bom Bali karena berada di Bali pada saat
tragedi itu terjadi. Salah satu koran malah menyebutkan identitas sang Jenderal
secara lengkap (Rakyat Merdeka, 29-10-2002).
Pencemaran
nama baik. Karena kurang teliti atau tidak melalui penelitian yang saksama,
wartawan adakalanya terperosok dalam perangkap “libel” (pencemaran nama baik).
Akibatnya, harian Sriwijaya Post dihukum oleh Pengadilan Negeri Palembang karena
terbukti mencemarkan nama baik dan kehormatan Z.A Maulani, mantan Kepala Badan
Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN); Koran Tempo dan Majalah Tempo diadili
karena diadukan oleh Tomy Winata, harian Rakyat Merdeka pada waktu yang hampir
bersamaan diganjar dua hukuman oleh pengadilan, masing-masing karena terbukti
mencemarkan nama baik mantan Presiden Megawati dan mantan Ketua DPR, Akbar
Tandjung.
Dipengharuhi
mind-set yang negatif. Memberitakan kinerja suatu instansi atau seseorang
secara a priori, didorong oleh mind-set negatif yang sudah ada di kepala
wartawan yang bersangkutan. Mind-set negatif ini mungkin timbul akibat
pengalaman buruk pers dengan instansi atau petinggi pemerintah tersebut. di
masa silam. Menjelang diterapkannya darurat militer di Aceh pada Mei 2003,
misalnya, Koran Tempo (21-4-2003) menurunkan sebuah headline dengan judul yang
amat provokatif: “TNI Siapkan Ladang Pembantaian GAM”. Istilah “ladang
pembantaian” dapat mengingatkan pembaca kita pada perang saudara di Kampuchea
pertengahan 1970-an tatkala tentara Pol Pot membantai secara keji rakyatnya
sendiri. Tragedi kemanusiaan ini kemudian difilmkan dengan judul “Killing
Field”. Seolah-olah melalui Darurat Militer, tentara kita pun siap membantai
habis anggota GAM di Aceh. Berita seperti ini dikhawatirkan dapat memprovokasi
masyarakat untuk menentang kebijakan darurat militer di Aceh.
Memelintir
informasi yang sebenarnya. Wujudnya dengan menggiring seseorang seolah-olah
mengatakan apa yang sebenarnya menjadi pendapat wartawan sendiri.
Salah
kutip. Masih banyak wartawan yang berpendapat bahwa jika mereka mengutip
pernyataan seseorang (apalagi sumbernya sangat credible) dan kemudian
pernyataan itu ternyata salah, wartawan tidak bisa disalahkan, apalagi dijerat
hukum. Pandangan ini, tentu, keliru. Jika isi kutipan terbukti menghina pihak
ketiga, pers dapat dituntut ke pengadilan dan dihukum ganti rugi kepada pihak
yang merasa tercemar nama baiknya. (The Reporters’s Committee on Freedom of the
Press)
Ekses
kebebasan pers telah menimbulkan reaksi keras anggota atau kelompok masyarakat
yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Perusakan kantor penerbitan pers
menjadi fenomena yang cukup sering dalam era reformasi. Intimidasi, bahkan
penganiayaan fisik terhadap wartawan juga sering terjadi. Tentu saja,
tindakan-tindakan anarkis dan main hakim sendiri dari masyarakat tidak bisa
dibenarkan, apa pun alasannya. Akan tetapi, semua itu merupakan penguat dari
tesis mandulnya hukum kita dewasa ini, sekaligus rapuhnya order di negeri kita
seperti telah dipaparkan di atas. Sebab dalam negara berasaskan hukum, semua
perselisihan antar-warga, atau warga dengan pemerintah, mestinya diselesaikan
secara hukum, jika perdamaian menghadapi jalan buntu. Di pihak pers, hal itu
seyogyanya diterima sebagai cambuk untuk mawas diri dan introspeksi; bahwa
kebebasan dan tanggungjawab tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
DAFTAR PUSTAKA
Chaniago,
D. M., & Umairah, U. R. (2018). Sejarah Pers Kolonial Di Indonesia.
Khazanah.
Hutagalung, I. (2013).
Dinamika sistem pers di Indonesia. Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 2(2)
Lesmana,
T. (2013). Kebebasan Pers Dilihat dari Perspektif Konflik, antara Kebebasan dan
Tertib Sosial.
Supriadi,
Y. (2017). Relasi ruang publik dan pers menurut Habermas. Jurnal Kajian
Jurnalisme, 1(1).
Syahputra,
M. R. (2014). Analisa Yuridis Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan
yang Mengalami Kekerasan dalam Menjalankan Tugas Pers di Indonesia (Doctoral
dissertation, Universitas Internasional Batam).
Komentar
Posting Komentar