PERS

Pers merupakan institusi sosial, sebagai lembaga kemasyarakatan, pers merupakan subsistem kemasyarakatan tempat ia berada bersama dengan subsistem lainnya. Dengan demikian maka pers tidaklah hidup secara mandiri, tetapi dipengaruhi oleh lembaga kemasyarakatan lain.

Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Media massa atau Pers adalah istilah yang mulai digunakan pada tahun 1920-an untuk mengistilahkan jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi media. Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”. Media massa, menurut Gamle & Gamle adalah bagian komunikasi antara manusia (human communication), dalam arti, media merupakan saluran atau sarana untuk memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia.

Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

SEJARAH PERS

Sejarah pers di Indonesia diawali dengan munculnya berbagai media pers yang dipelopori oleh bangsa Eropa khususnya Belanda. Media pers ini sengaja diterbitkan untuk memenuhi kepentingan pemerintah kolonial, baik VOC maupun Pemerintah Hindia Belanda. Selain itu, ada juga kaum Indo Belanda yang ikut berjasa dalam melahirkan media pers di Nusantara. Meskipun surat kabar kaum Indo Belanda mempunyai hubungan yang sangat dekat dengan pemerintah namun tidak jarang dijumpai surat kabar golongan ini yang mengkritisi pemerintah. Kritikan ini pada umumnya menyangkut persoalan-persoalan yang menyangkut kebijakan-kebijakan pemerintah Negeri Belanda terhadap Hindia Belanda.

Pers Masa Pemerintahan VOC

Sejarah pers di Indonesia berawal dari diperkenalkannya mesin cetak oleh misionaris Gereja Protestan pada tahun 1624. Alat percetakan yang dibawa langsung dari Belanda itu pada mulanya akan digunakan untuk menerbitkan literatur Kristen dan keperluan misi zending lainnya. Akan tetapi karena kesulitan mendapat tenaga terampil yang dapat menjalankannya alat percetakan itu mengganggur untuk waktu yang cukup lama. Upaya untuk menggunakan alat percetakan ini baru terwujud pada tahun 1659 dengan kedatangan Kornelis Pijl, misionaris dari Belanda. Orang inilah yang tercatat dalam sejarah Indonesia sebagai orang yang pertama kali memperkenalkan media cetak kepada perusahaan dagang Belanda di Nusantara, de Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC).

Penggunaan mesin cetak oleh VOC baru terwujud pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Baron van Inhoff yang telah memprakarsai berdirinya sebuah percetakan dan mendatangkan alat cetak yang lebih baik langsung dari Belanda. Produk pertama dari percetakan pemerintah ini adalah dokumen  perjanjian Bonggaya yakni perdamaian yang ditandatangani oleh Laksamana Cornelis Speelman dan Sultan Hassanuddin dai Makassar.

Pers Masa Hindia Belanda

            Wabah korupsi yang melanda VOC mendorong pemerintah Belanda membubarkan perusahaan dagang ini pada 31 Desember 1799, dan semua aktivitasnya di kepulauan Nusantara diambil alih oleh pemerintah Hindia Belanda dibawah pimpinan Gubernur Jenderal Herman William Deandels. Rupanya keberadaan Vendu Nieuws tidak diminati Deandels karena tidak menyangkut kepentingan umum dan tidak mencerminkan kepentingan pemerintah. Karena itu pada hari Jum’at tanggal 5 Januari 1810 ia menerbitkan mingguan Bataviasche Coloniale Courant sebagai pengganti Vendu Niuews. Surat kabar yang merupakan media resmi Pemerintah Kolonial Hindia Belanda ini memuat peraturan-peraturan pemerintah dan pemberitahuan lain serta berita-berita dari Eropa. Surat kabar ini terbit hingga 2 Agustus 1811 yakni seminggu sebelum Inggris mengambil alih kekuasaan di Hindia Belanda.

            Selama masa pemerintahan Inggris (1811-1816), surat kabar Java Government Gazette menggantikan posisi Bataviasche Coloniale Courant. Surat kabar berbahasa Inggris yang terbit pada 29 Februari 1812 ini hanya berusia dua tahun. Menyusul penyerahan kembali Hindia Belanda kepada Inggris pada tahun 1816 media ini dihentikan penerbitannya.

            Dengan kembalinya Belanda ke Indonesia, untuk kesekian kalinya Batavia menyaksikan kembali terbitnya media resmi pemerintah kolonial. Pada 20 Agustus 1816 terbit surat kabar Bataviasche Courant yang kemudian menjadi Javasche Courant pada 1828. Javasche Courant yang terbit setiap hari Rabu dan Jum’at merupakan corong pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan kepada bangsa Eropa.

ASAS PERS

Mengenai asas pers yang dianut di Indonesia dapat kita ketahui dari ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengemukakan bahwa, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan sebagai berikut:

1.      Asas Demokrasi

Pers harus memegang prinsip demokrasi, yaitu dengan menjunjung tinggi nilai demokrasi dengan menghormati dan menjamin adanya hak asasi manusia dan menjunjung tinggi kemerdekaan dalam penyampaian pikiran/pendapatnya, baik secara lisan maupun tulisan

2.      Asas Keadilan

Dalam penyampaian informasinya kepada khalayak ramai (masyarakat) itu harus memegang teguh nilai keadilan. Dimana dalam pemberitaan itu tidak memihak atau tunduk pada salah satu pihak tetapi harus berimbang dan tidak merugikan salah satu pihak (berat sebelah)

3.      Asas Supremasi Hukum

Pers dalam menjalankan setiap kegiatannya harus berlandaskan hukum. Dimana meletakkan Hukum sebagai landasan bertindak yang diposisikan di tingkat tertinggi. Sehingga Pers tidak lantas begitu bebasnya bertindak meskipun telah ada jaminan Kebebasan Pers yang diberikan oleh Undang-Undang.

KODE ETIK PERS

Agus Sudibyo dalam bukunya yang berjudul 50 Tanya Jawab Tentang Pers mengungkapkan bahwa Kode Etik Jurnalistik adalah ketentuan yang mengatur dua hal, yaitu produk jurnalistik dan perilaku jurnalistik. Produk jurnalistik adalah berbagai macam bentuk berita sedangkan perilaku jurnalistik adalah sikap dan perilaku wartawan dalam menjalankan tugas persnya.

Di Indonesia terdapat banyak Kode Etik Jurnalistik. Hal tersebut dipengaruhi oleh banyaknya organisasi wartawan di Indonesia, untuk itu kode etik juga berbagai macam, antara lain Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (KEJ-PWI), Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), Kode Etik Jurnalistik Aliansi Jurnalis Independen (KEJ-AJI), Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia, dan lainnya.

Kode etik jurnalistik sesungguhnya mengatur dua subjek yang berbeda, yaitu institusi media dan individu wartawan, Maka sesungguhnya perlu kehati-hatian dalam membaca kode etik jurnalistik. Ada kewajiban-kewajiban jurnalistik yang harus dibebankan kepada media sebagai institusi dan ada yang harus dibebankan kepada wartawan sebagai individu.

Kode Etik Jurnalistik adalah acuan moral yang mengatur tindak-tanduk seorang wartawan. Kode Etik Jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain, dari satu koran ke koran lain. Namun secara umum dia berisi hal-hal berikut yang bisa menjamin terpenuhinya tanggung-jawab seorang wartawan kepada publik pembacanya:

1.      Tanggung Jawab

Tugas atau kewajiban seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan memberi masyarakat informasi yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu masalah yang mereka hadapi. Wartawan tak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar

2.      Kebebasan

Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah milik setiap anggota masyarakat (milik publik) dan wartawan menjamin bahwa urusan publik harus diselenggarakan secara publik. Wartawan harus berjuang melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

3.      Independensi

Wartawan harus mencegah terjadinya benturan-kepentingan (conflict of interest) dalam dirinya. Dia tak boleh menerima apapun dari sumber berita atau terlibat dalam aktifitas yang bisa melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi atau kebenaran.

4.      Kebenaran

Wartawan adalah mata, telinga dan indera dari pembacanya. Dia harus senantiasa berjuang untuk memelihara kepercayaan pembaca dengan meyakinkan kepada mereka bahwa berita yang ditulisnya adalah akurat, berimbang dan bebas dari bias

5.      Tak Memihak

Laporan berita dan opini harus secara jelas dipisahkan. Artikel opini harus secara jelas diidentifikasikan sebagai opini.

6.      Adil Dan Ksatria

Wartawan harus menghormati hak-hak orang dalam terlibat dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawab-kan kepada publik bahwa berita itu akurat serta fair. Orang yang dipojokkan oleh sesuatu fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab

TEORI PERS

Menurut Siebert, Peterson dan Scharmm dalam bukunya “Four Theories of the Press”, ada 4 macam teori pers, yakni Otoriter, Liberal, Komunis, dan Memiliki Tanggungjawab Sosial:

1.      Teori Pers Otoriter (Authoritarian Theory)

Teori pers yang pertama adalah teori pers otoriter atau teori otoritarian. Menurut teori ini pers mempunyai tugas untuk mendukung dan membantu politik pemerintah yang berkuasa untuk mengabdi kepada negara. Pada teori pers seperti ini, pers tidak boleh mengkritik alat alat negara dan penguasa. Ditambah lagi pers jenis ini berada di bawah pengawasan dan kontrol pemerintah. Itu artinya rakyat tidak memiliki hak penuh dalam mengaspirasikan pendapatnya, ia tidak bisa memberikan opininya melalui pers. Bila diketahui pemerintah, mungkin akan diciduk dan dihukum oleh pemerintah. Teori ini tumbuh pada abad ke-15 hingga 16 saat mesin cetak diciptakan oleh Johannes Gutenberg pada tahun 1454 dan masa itu kebanyakan negara otoriter. Dalam teori pers otoriter ini, fungsi pers hanya sekadar menyampaikan apa yang diingin penguasa, untuk diketahui oleh rakyat. Posisi negara sangat sentral, dan pers menjadi alat untuk menopang dan mempertahankan kekuasaan.

Ada beberapa ciri pokok mengenai teori pers otoriter ini. Antara lain, media selamanya harus tunduk kepada penguasa, membenarnya berbagai bentuk penyensoran yang dinilai bisa mengancam kekuasaan, dan wartawan tidak memiliki kebebadan penuh dalam mengekspresikan karya jurnalistiknya, terutama apabila tidak seirama dengan keinginan penguasa.

2.      Teori Pers Bebas (Libertarian Theory)

Teori pers yang kedua adalah teori pers liberal. Teori jenis ini memiliki tujuan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja yang dilakukan oleh pemerintah. Liberal dikenal dengan kebebasannya, namun sebebas bebasnya pers dalam negara yang menganut demokrasi liberal, pers tidak leluasa untuk “menfitnah”, menyiarkan tulisan cabul ataupun untuk menghasut. Pers liberal beranggapan bahwa pers itu harus mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya, hal ini bertujuan untuk membantu manusia dalam mencari kebenaran. Kebebasan pers dengan demikian dapat menjadi ukuran atas kebebasan yang dimiliki oleh manusia.

Teori ini muncul pada abad ke-17 dan 18 yang disebabkan berkembangnya kebebasan politik, agama dan ekonomi kala itu. Teori ini menekankan pada kemerdekaan dan kebebasan individu, dan menghargai rasionalisme serta memandang manusia sebagai makhluk rasional. Pers dalam pandangan teori Libertanian ini, harus memiliki kebebasan seluas-luasnya, untuk membantu manusia dalam menemukan kebenaran hakiki.

Pers dipandang memiliki peran penting, dan merupakan cara efektif untuk menemukan kebenaran hakiki, serta dianggap sebagai kontrol pemerintah atau disebut “The Fourth Estate” atau “Pilar Kekuasaan Keempat”. Tugas pers menurut teori Pers Liberal ini antara lain, melayani kebutuhan hidup ekonomi, politik, mencari keuntungan demi kelangsungan hidup, menjaga hak warga negara dan memberi hiburan. Sedangkan ciri pers yang merdeka berdasarkan teori Libertarian tersebut adalah, publikasi bebas dari berbabagai bentuk penyinsoran, penertiban dan pendistribusian terbuka bagi setiap orang tanpa memerlukan izin. Ciri berikutnya, bahwa berbagai jenis kecamatan terhadap pemerintah, pejabat dan partai politik tidak dapat dipidana, dan melindungi publikasi yang bersifat kesalahan yang berkaitan dengan opini dan keyakinan. Ciri pers Libertarian ini, juga tidak ada batasan hukum terhadap upaya pengumpulan informasi untuk kepentingan publikasi, dan wartawan punya otonomi profesional dalam organisasi.

3.      Teori pers komunis (Marxis)

Teori pers yang ketiga adalah teori per komunis atau marxis. Teori pers yang satu ini mulai berkembang sejak awal abad ke-20, sebagai akibat dari sistem komunis uni soviet. Media massa pada pers teori ini berperan sebagai alat pemerintah (partai) dan bagian integral dari negara, dan media massa mau tidak mau harus tunduk kepada pemerintah. Teori ini disebut juga dengan pers “totaliter soviet” atau teori pers komunis soviet.

Teori Pers Komunis Soviet ini tumbuh di Rusia, dua tahun setelah revolusi Oktober 1917 dan teori ini berakar pada teori pers otoriter atau penguasa (Authoritarian Theori). Pers Komunis, menuntut agar pers melakukan yang terbaik bagi pemerintah dan partai politik, sedangkan apabila sebaliknya dianggap sebagai bentuk perlawanan atau “immoral”. Pers dijadikan sebagai alat indoktrinasi massa oleh partai. Teori Pers Komunis menekankan pada bimbingan dan pendidikan massa melalui propaganda dan agitasi, sehingga dalam hubungan dengan fungsi dan peran pers sebagai alat pemerintah, pers dituntut agar bisa menjadi “collective propagandist, collective agitation, dan collective organizer.

Dengan demikian ada beberapa ciri pokok dari Pers Komunis tersebut, yakni, pertama, media berada di bawah pengendalian kelas pekerja karena itu harus melayani kepentingan kelas tersebut. Kedua, media tidak dimilik secara pribadi, dan ketiga, masyarakat berhak melakukan sensor dan tindakan hukum lainnya untuk mencegah dan menghukum pers, apabila dinilai tidak sesuai atau melanggan ketentuan yang telah menjadi komitmen nilai bersama dalam komunitas masyarakat tersebut. Namun, Teori Pers Komunis ini berakhir, seiring dengan bubarnya negera Uni Republik Sosialis Soviet pada 25 Desember 1991 yang kini menjadi negara persemakmuran, yang telah melepas sistem politik komunisnya dan teori tersebut kini hanya dianut oleh RRC.

4.      Teori pers tanggung jawab sosial (Social Responsibility).

Teori pers yang ke-empat adalah teori pers tanggung jawab sosial. Pada teori ini pers adalah forum yang dijadikan sebagai tempat untuk memusyawarahkan berbagai masalah dalam rangka tanggung jawab terhadap masyarakat/orang banyak (sosial). Teori ini muncul sekitar awal abad ke-20, teori ini muncul setelah adanya protes terhadap kebebasan yang mutlak dari terori liberal. Teori liberal memberikan kebebasan yang sebesar-besarnya, sehingga terjadi kemerosotan moral pada masyarakat. Teori tanggung jawab sosial berasumsi bahwa media massa khususnya televisi dan radio merupakan frekuensi milik publik. Jadi, apabila media massa dijadikan kendaraan politik suatu partai atau orang maka sudah melanggar aturan dan norma-norma yang berlaku dimasyarakat. Teori ini sebagai upaya untuk mengatasi kontradiksi antara antara kebebasan pers media massa dan tanggung jawab sosial dan diformulasikan

SISTEM PERS

Pers umumnya tunduk pada sistem pers yang berlaku dimana sistem itu hidup, sementara sistem pers itu sendiri tunduk pada sistem politik pemerintahan yang ada. Bersama dengan lembaga kemasyarakatan lainnya, pers berada dalam keterikatan organisasi yang bernama negara, oleh karenanya pers dipengaruhi bahkan ditentukan oleh falsafah dan sistem politik negara dimana pers itu berada. Singkat kata, perkembangan dan pertumbuhan pers tidaklah dapat dipisahkan dari perkembangan dan pertumbuhan sistem politik dimana pers itu berada, dan merupakan subsistem sistem politik yang ada.

Menurut Siebert, Peterson dan Schramm (1986) terdapat empat sistem pers di dunia. Pertama, sistem otoriter. Salah satu ciri utama dari sistem pers otoriter adalah fungsi pers sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang sedang berkuasa dan melayani negara. Melalui penerapan hak khusus, lisensi, sensor langsung dan peraturan organisasi media, individu dijauhkan dari kemungkinan mengkritik pemerintah yang berkuasa. Dalam sistem otoriter, pers dapat dimiliki baik secara publik ataupun perorangan, namun tetap dianggap sebagai alat untuk menyebarkan kebijakan pemerintah.

Kedua, sistem pers liberal. Sistem ini merupakan suatu bentuk perlawanan dari pandangan otoriter. Pers berfungsi membantu menemukan kebenaran dan mengawasi pemerintah sekaligus sebagai media yang memberikan informasi, menghibur, dan mencari keuntungan. Penguasa tidak punya hak untuk mengatur isi berita media. Penguasa dalam sistem ini juga tidak berhak menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menerbitkan media. Pada sistem ini, siapapun sebenarnya punya hak untuk menerbitkan media asalkan mempunyai kemampuan ekonomis. Tidak ada ijin atau lisensi khusus untuk menerbitkan media. Apa yang baik dan tidak baik tidak ditentukan oleh penguasa, tetapi ditentukan oleh khalayak. Dalam sistem ini, penguasa tidak mempunyai hak untuk menutup (breidel) media.

Ketiga, sistem tanggungjawab sosial. Pengembangan dari teori liberal menghasilkan teori tanggung jawab sosial, yang dikembangkan pada abad ke 20 di Amerika Serikat. Yaitu media selain bertujuan untuk memberikan informasi, menghibur, mencari keuntungan, juga harus dapat memberikan individu hak untuk mengemukakan masalahnya di dalam forum media, dan jika media tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka ada pihak yang harus memaksakannya. Dibawah teori ini, media dikontrol oleh pendapat masyarakat, tindakan konsumen, kode etik profesional, dan dalam hal penyiaran, dikontrol oleh badan pengatur penyiaran.

Pendorong utama dari teori ini adalah tumbuhnya kesadaran bahwa teori liberal telah gagal untuk memenuhi janji dalam penggunaan kebebasan pers secara bertanggung jawab. Secara khusus, perkembangan teknologi dan industri media telah menyebabkan kurangnya kesempatan akses bagi individu maupun kelompok, serta rendahnya prestasi dalam upaya memenuhi kebutuhan informasi, sosial dan moral pada masyarakat. Teori liberal dianggap hanya meningkatkan kekuasaan kelas tertentu.

Keempat, sistem totaliter-soviet. Teori ini dikembangkan berdasarkan ideologi Marxis dan nilai kebersamaan antar kelas maupun antar partai/golongan. Yaitu, selama kelas kapitalis mengawasi fasilitas fisik media, kelas buruh tidak akan mempunyai akses pada saluran komunikasi. Kebebasan pers yang sebenarnya akan ada dalam masyarakat tanpa kelas. Kebebasan pada sistem ini adalah bebas dari kapitalisme, individualisme, borjuasi, dan bukan bebas untuk menyatakan pendapat.

Soviet berpandangan bahwa tujuan utama media adalah membantu keberhasilan dan kelangsungan sistem Soviet. Media dikontrol oleh tindakan ekonomi dan politik dari pemerintah dan badan pengawas, dan hanya anggota partai yang loyal dan anggota partai ortodoks saja yang dapat menngunakan media secara reguler. Media dalam sistem Soviet dimiliki dan dikontrol oleh negara dan ada hanya sebagai kepanjangan tangan negara.

KEBEBASAN DAN KONFLIK

Situasi kebebasan pers di Indonesia saat ini, bedanya seperti langit dan bumi jika dibandingkan dengan situasi pada era Orde Baru (Lesmana, Pilars, No 11 Thn VII). Dulu, ketika Tommy Soeharto mengalami kecelakaan di sirkuit Sentul (waktu latihan), pers tidak boleh mempublikasikannya karena berita seperti itu dikhawatirkan dapat menjelekkan martabat keluarga Kepala Negara. Pembajakan pesawat Garuda Wyola (1981) saja dilarang disiarkan oleh pers. Belakangan pers diziinkan menyiarkan, tapi harus bersumber dari pemerintah. Sebuah pos polisi di Cicendo, Jawa Barat, suatu hari diserang dan diobrak-abrik oleh sekelompok “orang bersenjata”. Sementara pers mencium berita ini, tapi segera diancam oleh aparat keamanan untuk tidak mempublikasikannya. Berita semacam ini, pada masa Orde Baru, amatlah sensitif, karena menyangkut persoalan “stabilitas nasional”. Jangankan bisnis anak-anak Pak Harto, bisnis petinggi pemerintah pun ketika itu untouchable oleh pers. Selain itu, pers yang bandel dan tidak mengindahkan “imbauan”pemerintah untuk tidak menyiarkan satu berita terancam breidel.

Pada era reformasi ini, tidak ada obyek, apakah itu perorangan, instansi pemerintah, pejabat Negara atau Presiden sekali pun, yang tidak bisa disentuh dan dikecam oleh pers. Bahkan kejatuhan Presiden Abdurrahman Wahid pun diyakini, sebagian, adalah berkat kerja pers. Betapa banyak kasus KKN yang dibongkar oleh pers, baik yang dilakukan pejabat eksekutif, apalagi anggota legislatif. Betapa banyak perilaku buruk wakil rakyat yang ditelanjangi pers.

Ketika konflik etnis di Sampit pecah, pers mengeksposnya habis-habisan. Sebuah penerbitan pers daerah pernah mempublikasikan foto kepala seorang korban yang sudah lepas dari badannya tatkala banyak santri NU yang dibunuh oleh “ninja-ninja” misterius. Kasus dugaan korupsi Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Abdullah Puteh, sudah marak diungkap pers jauh sebelum aparat hukum melakukan penyidikan. Pada era reformasi, tiga “tembok pers” berhasil dirobohkan: kini tidak ada lagi lembaga izin terbit, sensor dan breidel. Bahkan instansi pemerintah yang mengurus ketiga “tembok pers” ini, yaitu Departemen Penerangan R.I. sudah lenyap, dibubarkan oleh Presiden KH Abdurrahman Wahid. Kini siapa pun, termasuk Presiden R.I., tidak bisa menutup sebuah penerbitan pers. Pelaksanaan kebebasan pers Indonesia dewasa ini mirip dengan kebebasan pers era tahun 1950-1959 yang dikenal dengan sebutan era demokrasi liberal yang bercorak libertarian (Lesmana, 8-10-2003). Pers libertarian mempropagandakan konsep “the open market place of ideas”. Substansi dari konsep ini adalah sebagai berikut: Biarkanlah pers bebas memberitakan apa pun yang dinilainya perlu diberitakan. Pemerintah atau masyarakat tidak boleh sekali-kali menginterupsi, apalagi menghambatnya. Pendapat yang benar, pada akhirnya, akan menang; sedang yang salah akan terpinggirkan, karena pembaca sendiri yang menentukannya. Kebebasan pers Indonesia yang begitu besar di era reformasi juga tercermin dari substansi Undang-Undang tentang Pers (UU No. 40 tahun 1999). Dalam Undang-undang tersebut., hanya tiga delik pers yang diatur (Pasal 5 ayat 1), yakni delik pelanggaran norma agama, norma susila dan asas praduga tak bersalah.

Padahal di Swedia, negara yang oleh Freedom House dikategorikan paling bebas persnya di seluruh dunia, UU Pers-nya mengatur tidak kurang 10 delik pers dengan sanksinya masing-masing. UU No. 40 tahun 1999 memang dibuat dalam suasana penuh euforia demokrasi; disahkan hanya satu setengah tahun setelah Orde Baru jatuh.

Kebebasan pers yang demikian besar, bahkan cenderung kebablasan, telah menimbulkan berbagai ekses yang merugikan masyarakat maupun pers, antara lain berupa:

Pelanggaran atas prinsip check-and-balance. Dalam masalah kontroversial atau melibatkan tokoh kontroversial, pers sering kurang memperhatikan prinsip check-and-balance sehingga berita yang dihasilkan tidak obyektif, bahkan kadang bersifat amatiran. Laksamana Sukardi, mantan Menteri Negara Pembinaan BUMN, oleh beberapa surat kabar ibu kota diberitakan “lari ke luar negeri” menjelang berakhirnya pemerintah Megawati. Pemberitaan tersebut. memberikan konotasi kepada masyarakat bahwa (a) Laksamana seorang menteri korup dan (b) ia takut ditangkap aparat penegak hukum setelah tidak menjadi menteri lagi.

Pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah. Seorang perwira tinggi TNI-AD, misalnya, diberitakan terlibat dalam kasus bom Bali karena berada di Bali pada saat tragedi itu terjadi. Salah satu koran malah menyebutkan identitas sang Jenderal secara lengkap (Rakyat Merdeka, 29-10-2002).

Pencemaran nama baik. Karena kurang teliti atau tidak melalui penelitian yang saksama, wartawan adakalanya terperosok dalam perangkap “libel” (pencemaran nama baik). Akibatnya, harian Sriwijaya Post dihukum oleh Pengadilan Negeri Palembang karena terbukti mencemarkan nama baik dan kehormatan Z.A Maulani, mantan Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN); Koran Tempo dan Majalah Tempo diadili karena diadukan oleh Tomy Winata, harian Rakyat Merdeka pada waktu yang hampir bersamaan diganjar dua hukuman oleh pengadilan, masing-masing karena terbukti mencemarkan nama baik mantan Presiden Megawati dan mantan Ketua DPR, Akbar Tandjung.

Dipengharuhi mind-set yang negatif. Memberitakan kinerja suatu instansi atau seseorang secara a priori, didorong oleh mind-set negatif yang sudah ada di kepala wartawan yang bersangkutan. Mind-set negatif ini mungkin timbul akibat pengalaman buruk pers dengan instansi atau petinggi pemerintah tersebut. di masa silam. Menjelang diterapkannya darurat militer di Aceh pada Mei 2003, misalnya, Koran Tempo (21-4-2003) menurunkan sebuah headline dengan judul yang amat provokatif: “TNI Siapkan Ladang Pembantaian GAM”. Istilah “ladang pembantaian” dapat mengingatkan pembaca kita pada perang saudara di Kampuchea pertengahan 1970-an tatkala tentara Pol Pot membantai secara keji rakyatnya sendiri. Tragedi kemanusiaan ini kemudian difilmkan dengan judul “Killing Field”. Seolah-olah melalui Darurat Militer, tentara kita pun siap membantai habis anggota GAM di Aceh. Berita seperti ini dikhawatirkan dapat memprovokasi masyarakat untuk menentang kebijakan darurat militer di Aceh.

Memelintir informasi yang sebenarnya. Wujudnya dengan menggiring seseorang seolah-olah mengatakan apa yang sebenarnya menjadi pendapat wartawan sendiri.

Salah kutip. Masih banyak wartawan yang berpendapat bahwa jika mereka mengutip pernyataan seseorang (apalagi sumbernya sangat credible) dan kemudian pernyataan itu ternyata salah, wartawan tidak bisa disalahkan, apalagi dijerat hukum. Pandangan ini, tentu, keliru. Jika isi kutipan terbukti menghina pihak ketiga, pers dapat dituntut ke pengadilan dan dihukum ganti rugi kepada pihak yang merasa tercemar nama baiknya. (The Reporters’s Committee on Freedom of the Press)

Ekses kebebasan pers telah menimbulkan reaksi keras anggota atau kelompok masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Perusakan kantor penerbitan pers menjadi fenomena yang cukup sering dalam era reformasi. Intimidasi, bahkan penganiayaan fisik terhadap wartawan juga sering terjadi. Tentu saja, tindakan-tindakan anarkis dan main hakim sendiri dari masyarakat tidak bisa dibenarkan, apa pun alasannya. Akan tetapi, semua itu merupakan penguat dari tesis mandulnya hukum kita dewasa ini, sekaligus rapuhnya order di negeri kita seperti telah dipaparkan di atas. Sebab dalam negara berasaskan hukum, semua perselisihan antar-warga, atau warga dengan pemerintah, mestinya diselesaikan secara hukum, jika perdamaian menghadapi jalan buntu. Di pihak pers, hal itu seyogyanya diterima sebagai cambuk untuk mawas diri dan introspeksi; bahwa kebebasan dan tanggungjawab tidak bisa dipisahkan satu sama lain.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Chaniago, D. M., & Umairah, U. R. (2018). Sejarah Pers Kolonial Di Indonesia. Khazanah.

Hutagalung, I. (2013). Dinamika sistem pers di Indonesia. Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 2(2)

Lesmana, T. (2013). Kebebasan Pers Dilihat dari Perspektif Konflik, antara Kebebasan dan Tertib Sosial.

Supriadi, Y. (2017). Relasi ruang publik dan pers menurut Habermas. Jurnal Kajian Jurnalisme, 1(1).

Syahputra, M. R. (2014). Analisa Yuridis Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan yang Mengalami Kekerasan dalam Menjalankan Tugas Pers di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Internasional Batam).

Komentar