Media & Ruang Publik

 Media & Ruang Publik

A.    Karakteristik Media Massa sebagai Ruang Publik

Istilah ruang publik diperkenalkan oleh Jurgen Habermas. Ruang publik adalah tempat terjadinya pertukaran dan pergulatan berbagai gagasan kultural, politik , ekonomi atau sosial. Dalam bahasa Habermas, ruang publik merupakan zona netral tempat dominasi pemerintah, partai politik, kelompok bisnis atau kelompok kepentingan lainnya yang seharusnya dihindarkan.

Dalam sejarahnya, ruang publik itu dulu berupa tempat pertemuan, diskusi diberbagai tempat tesebut, masingmasing anggota dapat saling bertukar ide dan gagasan tanpa ketakutan adanya tekanan penguasa. Ruang publik itu sangat penting dalam menyemai demokrasi. Dalam konteks modern, salah satu medium ruang publik yang terpenting adalah media. Media massa sebagai forum untuk mempresentasikan berbagai informasi dan ide-ide kepada khalayak, sehingga memungkinkan terjadinya tanggapan dan umpan balik. Lebih jauh media massa tidak hanya sekedar tempat berlalu lalanngnya informasi, tetapi juga partner komunikasi yang memungkinkan terjadinya komunikasi yang interaktif.

Dikaitkan dengan ruang publik, media massa (Mass Media) yang merupakan channel, media/medium, saluran, sarana, atau alat yang dipergunakan dalam proses komunikasi massa, yakni komunikasi yang diarahkan kepada orang banyak (channel of mass communication).

Posisi media sebagai ruang publik ini tidak bisa dilepaskan dari karakteristik unik media yang tidak dipunyai oleh bidang lain. Media selalu berkaitan dengan publik. Meski media telah tumbuh menjadi institusi bisnis, media ada karena menyarakan kepentingan public. Bill Kovack dan Rosentiel (Kovack, Bill dan Tom Rosentiel, dalam “Konsentrasi Kepemilikan Media, dan Ancaman Ruang Publik” Eriyanto 2008) menyatakan bisnis media beda dengan bisnis kebanyakan. Dalam bisnis media ada sebuah segitiga. Sisi pertama adalah pembaca, pemirsa, pendengar. Sisi kedua adalah pemasang iklan, sisi ketiga adalah warga (citizens). Berbeda dengan kebanyakan bisnis, dalam bisnis media, pemirsa, pendengar atau pembaca bukanlah pelanggan (customer). Kebanyakan media, termasuk televisi, radio maupun media internet, memberikan berita secara gratis. Orang tak membayar untuk menonton televisi, membaca internet, ataumendengarkan radio. Bahkan dalam bisnis surat kabar pun, kebanyakan pembaca hanya membayar sebagian kecil dari ongkos produksi. Ada subsidi buat pembaca. Adanya kepercayaan publik inilah yang kemudian “dipinjamkan” perusahaan media kepada para pemasang iklan. Dalam hal ini pemasang iklan memang pelanggan. Akan tetapi hubungan ini seyogyanya tak merusak hubungan yang unik antara media dengan pembaca, pemirsa, dan pendengarnya.

Idealnya, sebagai ruang publik, media massa seharusnya menjadi katalisator dalam menyelesaikan masalah atau pertikaian dalam masyarakat. Ruang publik yang dikonsepkan Habermas meletakkannya diantara komunitas ekonomi dan negara, dimana publik bisa melakukan diskusi yang rasional, membentuk opini, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.

 

B.     Eksistensi Media Massa & Dominasi Ruang Publik

Ruang publik itu sangat penting dalam menyemai demokrasi. Dalam konteks modern, salah satu medium ruang publik yang terpenting adalah media. Ruang publik adalah wahana di mana warga negara dapat saling mengutarakan pendapat untuk mencapai kesepahaman bersama mengenai kepentingan mereka. Ruang publik yang ideal hendaknya memberi kesempatan yang sama bagi tiap warga negara untuk terlibat dalam deliberasi publik tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Pada dasarnya, semua ruang di media massa merupakan bentuk public sphere. Namun kepentingan pemilik modal atau pemerintah terkadang turut campur dalam mempengaruhi pemberitaan sebuah media, sehingga suara rakyat seperti kurang terfasilitasi dalam hal ini. Sebagai sebuah solusi, akhirnya dibentuk ruang khusus yang menjadi ruang bagi publik dalam menyuarakan komentarnya terhadap sebuah permasalahan atau suatu kebijakan pemerintah. Representasi  public sphere dalam media massa bisa berbentuk seperti rubrik opini, dan suara pembaca atau surat pembaca.

Prinsip-prinsip ruang publik melibatkan suatu diskusi terbuka tentang semua isu yang menjadi keprihatinan umum, dimana argumentasi-argumentasi diskursif (bersifat informal, dan tidak ketat diarahkan ke topik tertentu) digunakan untuk menentukan kepentingan umum bersama. Ruang publik dengan demikian mengandaikan adanya kebebasan berbicara dan berkumpul, pers bebas, dan hak untuk secara bebas berpartisipasi dalam perdebatan politik dan pengambilan keputusan.


C.    Media Sosial Sebagai Ruang Publik

Perkembangan informasi, teknologi dan komunikasi yang semakin pesat mendorong manusia untuk selalu bergerak cepat. Manusia dituntut untuk senantiasa mampu mengikuti perkembangan zaman, terlepas dari kesanggupannya untuk beradaptasi dengan perubahan yang ada. Dalam era globalisasi dan modernisasi, segala  sesuatu yang ada di muka bumi dituntut serba inovatif, bergerak cepat, instan dan efisien. Tidak terkecuali manusia, baik dalam hal perkembangan sosial, budaya, interaksi maupun komunikasi yang juga terus bergerak ke arah pembaharuan. Tanpa disadari pergerakan dan perubahan tersebut telah menggiring manusia pada perubahan yang lebih jauh.

Manusia dituntut senantiasa meningkatkan ruang batas informasi, interaksi dan komunikasi sosialnya. Ruang lingkup informasi, interaksi dan komunikasi yang awalnya dapat terjalin secara langsung maupun melalui media konvensional, kini telah mengalami perkembangan. Lebih jauh dari itu, manusia telah mampu menghilangkan batas geografis antarkomunikannya melalui komunikasi digital. Salah satu produk dari berkembangnya informasi, teknologi dan komunikasi ialah adanya internet yang awalnya digunakan sebagai media penyalur informasi semata maupun pembelajaran. Akan tetapi, di era modern ini telah mampu melibatkan masyarakat untuk sama-sama membangun wacana dalam demokratisasi, pun telah merambah ke berbagai bidang kehidupan manusia.

Kemajuan teknologi telah membuka ruang kehidupan manusia menjadi semakin luas dan terbuka, serta mampu menyuguhkan ruang kehidupan baru yang lebih prospektif dan memiliki nilai efisiensi tinggi. Teknologi sangat berperan penting dalam menyempitkan ruang, jarak dan waktu sehingga memungkinkan adanya koneksi satu sama lainya dalam suatu ruang yang bernama ruang maya atau cyberspace. Dalam hal ini media sosial sebagai salah satu media berbasis internet juga memiliki andil besar dalam mempengaruhi kehidupan manusia dan berpotensi untuk terciptanya ruang kehidupan baru di dalamnya. Kehadiran media sosial yang semakin beragam dan berkembang kini mampu menggeser dan membawa cara komunikasi baru bagi manusia yang cenderung bersifat lebih terbuka.

Perkembangan yang pesat dari adanya dunia cyber juga mampu merubah cara komunikasi manusia, yang awalnya terbiasa berinteraksi secara langsung atau interaksi tatap muka (interface), perlahan mulai beralih menggunakan media sosial. Kehadiran media sosial membuat batas wilayah individu dengan wilayah publik menjadi semakin kabur. Media sosial sebagai perwujudan konsep ruang virtual perlahan akan mengalahkan ruang tatap muka dan menggantikan posisinya sebagai dunia dominan yang menguasai kehidupan manusia.

 

DAFTAR PUSTAKA

Kuncoro, W. (2013). Eksistensi Ruang Publik di Media Cetak: Studi Kasus Jawa Pos, Surya dan Surabaya Post. Jurnal Komunikasi Islam, 3(2).

Robi'ah, S. N. H. (2019). Media sosial sebagai ruang publik virtual bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (Doctoral dissertation, UIN Sunan Ampel Surabaya).

Simarmata, S. Televisi sebagai Ruang Publik dalam Politik Demokrasi di Indonesia: Mungkinkah?.

Tricana, D. W. (2013). Media Massa dan Ruang Publik (Public Sphere), Sebuah Ruang yang Hilang. ARISTO, 1(1).

Komentar