Media & Ruang Publik
Media & Ruang Publik
A.
Karakteristik Media Massa sebagai
Ruang Publik
Istilah ruang publik diperkenalkan oleh Jurgen
Habermas. Ruang publik adalah tempat terjadinya pertukaran dan pergulatan
berbagai gagasan kultural, politik , ekonomi atau sosial. Dalam bahasa
Habermas, ruang publik merupakan zona netral tempat dominasi pemerintah, partai
politik, kelompok bisnis atau kelompok kepentingan lainnya yang seharusnya
dihindarkan.
Dalam sejarahnya, ruang publik itu dulu berupa tempat
pertemuan, diskusi diberbagai tempat tesebut, masingmasing anggota dapat saling
bertukar ide dan gagasan tanpa ketakutan adanya tekanan penguasa. Ruang publik
itu sangat penting dalam menyemai demokrasi. Dalam konteks modern, salah satu
medium ruang publik yang terpenting adalah media. Media massa sebagai forum
untuk mempresentasikan berbagai informasi dan ide-ide kepada khalayak, sehingga
memungkinkan terjadinya tanggapan dan umpan balik. Lebih jauh media massa tidak
hanya sekedar tempat berlalu lalanngnya informasi, tetapi juga partner
komunikasi yang memungkinkan terjadinya komunikasi yang interaktif.
Dikaitkan dengan ruang publik, media massa (Mass
Media) yang merupakan channel, media/medium, saluran, sarana, atau alat yang
dipergunakan dalam proses komunikasi massa, yakni komunikasi yang diarahkan
kepada orang banyak (channel of mass communication).
Posisi media sebagai ruang publik ini tidak bisa
dilepaskan dari karakteristik unik media yang tidak dipunyai oleh bidang lain.
Media selalu berkaitan dengan publik. Meski media telah tumbuh menjadi
institusi bisnis, media ada karena menyarakan kepentingan public. Bill Kovack
dan Rosentiel (Kovack, Bill dan Tom Rosentiel, dalam “Konsentrasi Kepemilikan
Media, dan Ancaman Ruang Publik” Eriyanto 2008) menyatakan bisnis media beda
dengan bisnis kebanyakan. Dalam bisnis media ada sebuah segitiga. Sisi pertama
adalah pembaca, pemirsa, pendengar. Sisi kedua adalah pemasang iklan, sisi
ketiga adalah warga (citizens). Berbeda dengan kebanyakan bisnis, dalam bisnis
media, pemirsa, pendengar atau pembaca bukanlah pelanggan (customer).
Kebanyakan media, termasuk televisi, radio maupun media internet, memberikan
berita secara gratis. Orang tak membayar untuk menonton televisi, membaca
internet, ataumendengarkan radio. Bahkan dalam bisnis surat kabar pun,
kebanyakan pembaca hanya membayar sebagian kecil dari ongkos produksi. Ada
subsidi buat pembaca. Adanya kepercayaan publik inilah yang kemudian
“dipinjamkan” perusahaan media kepada para pemasang iklan. Dalam hal ini
pemasang iklan memang pelanggan. Akan tetapi hubungan ini seyogyanya tak
merusak hubungan yang unik antara media dengan pembaca, pemirsa, dan
pendengarnya.
Idealnya, sebagai ruang publik, media massa seharusnya
menjadi katalisator dalam menyelesaikan masalah atau pertikaian dalam
masyarakat. Ruang publik yang dikonsepkan Habermas meletakkannya diantara
komunitas ekonomi dan negara, dimana publik bisa melakukan diskusi yang
rasional, membentuk opini, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja
pemerintah.
B.
Eksistensi Media Massa & Dominasi
Ruang Publik
Ruang publik itu sangat penting dalam menyemai
demokrasi. Dalam konteks modern, salah satu medium ruang publik yang terpenting
adalah media. Ruang publik adalah wahana di mana warga negara dapat saling
mengutarakan pendapat untuk mencapai kesepahaman bersama mengenai kepentingan
mereka. Ruang publik yang ideal hendaknya memberi kesempatan yang sama bagi
tiap warga negara untuk terlibat dalam deliberasi publik tanpa adanya tekanan
dari pihak manapun.
Pada
dasarnya, semua ruang di media massa merupakan bentuk public sphere. Namun
kepentingan pemilik modal atau pemerintah terkadang turut campur dalam
mempengaruhi pemberitaan sebuah media, sehingga suara rakyat seperti kurang
terfasilitasi dalam hal ini. Sebagai sebuah solusi, akhirnya dibentuk ruang
khusus yang menjadi ruang bagi publik dalam menyuarakan komentarnya terhadap
sebuah permasalahan atau suatu kebijakan pemerintah. Representasi public sphere dalam media massa bisa
berbentuk seperti rubrik opini, dan suara pembaca atau surat pembaca.
Prinsip-prinsip
ruang publik melibatkan suatu diskusi terbuka tentang semua isu yang menjadi
keprihatinan umum, dimana argumentasi-argumentasi diskursif (bersifat informal,
dan tidak ketat diarahkan ke topik tertentu) digunakan untuk menentukan
kepentingan umum bersama. Ruang publik dengan demikian mengandaikan adanya
kebebasan berbicara dan berkumpul, pers bebas, dan hak untuk secara bebas
berpartisipasi dalam perdebatan politik dan pengambilan keputusan.
C.
Media Sosial Sebagai Ruang Publik
Perkembangan informasi, teknologi dan komunikasi yang
semakin pesat mendorong manusia untuk selalu bergerak cepat. Manusia dituntut
untuk senantiasa mampu mengikuti perkembangan zaman, terlepas dari
kesanggupannya untuk beradaptasi dengan perubahan yang ada. Dalam era
globalisasi dan modernisasi, segala
sesuatu yang ada di muka bumi dituntut serba inovatif, bergerak cepat,
instan dan efisien. Tidak terkecuali manusia, baik dalam hal perkembangan
sosial, budaya, interaksi maupun komunikasi yang juga terus bergerak ke arah
pembaharuan. Tanpa disadari pergerakan dan perubahan tersebut telah menggiring
manusia pada perubahan yang lebih jauh.
Manusia dituntut senantiasa meningkatkan ruang batas
informasi, interaksi dan komunikasi sosialnya. Ruang lingkup informasi,
interaksi dan komunikasi yang awalnya dapat terjalin secara langsung maupun
melalui media konvensional, kini telah mengalami perkembangan. Lebih jauh dari
itu, manusia telah mampu menghilangkan batas geografis antarkomunikannya
melalui komunikasi digital. Salah satu produk dari berkembangnya informasi,
teknologi dan komunikasi ialah adanya internet yang awalnya digunakan sebagai media
penyalur informasi semata maupun pembelajaran. Akan tetapi, di era modern ini
telah mampu melibatkan masyarakat untuk sama-sama membangun wacana dalam
demokratisasi, pun telah merambah ke berbagai bidang kehidupan manusia.
Kemajuan teknologi telah membuka ruang kehidupan
manusia menjadi semakin luas dan terbuka, serta mampu menyuguhkan ruang
kehidupan baru yang lebih prospektif dan memiliki nilai efisiensi tinggi.
Teknologi sangat berperan penting dalam menyempitkan ruang, jarak dan waktu
sehingga memungkinkan adanya koneksi satu sama lainya dalam suatu ruang yang
bernama ruang maya atau cyberspace. Dalam hal ini media sosial sebagai salah
satu media berbasis internet juga memiliki andil besar dalam mempengaruhi
kehidupan manusia dan berpotensi untuk terciptanya ruang kehidupan baru di
dalamnya. Kehadiran media sosial yang semakin beragam dan berkembang kini mampu
menggeser dan membawa cara komunikasi baru bagi manusia yang cenderung bersifat
lebih terbuka.
Perkembangan yang pesat dari adanya dunia cyber juga
mampu merubah cara komunikasi manusia, yang awalnya terbiasa berinteraksi
secara langsung atau interaksi tatap muka (interface), perlahan mulai beralih
menggunakan media sosial. Kehadiran media sosial membuat batas wilayah individu
dengan wilayah publik menjadi semakin kabur. Media sosial sebagai perwujudan
konsep ruang virtual perlahan akan mengalahkan ruang tatap muka dan menggantikan
posisinya sebagai dunia dominan yang menguasai kehidupan manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Kuncoro, W. (2013). Eksistensi Ruang
Publik di Media Cetak: Studi Kasus Jawa Pos, Surya dan Surabaya Post. Jurnal
Komunikasi Islam, 3(2).
Robi'ah, S. N. H. (2019). Media sosial
sebagai ruang publik virtual bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan
Ampel Surabaya (Doctoral dissertation, UIN Sunan Ampel Surabaya).
Simarmata, S. Televisi sebagai Ruang
Publik dalam Politik Demokrasi di Indonesia: Mungkinkah?.
Tricana, D. W. (2013). Media Massa dan
Ruang Publik (Public Sphere), Sebuah Ruang yang Hilang. ARISTO, 1(1).
Komentar
Posting Komentar