Media dan Kontrol Sosial
Media dan Kontrol Sosial
1.
Media
Media massa mempunyai tugas dan kewajiban menjadi
sarana dan prasarana komunikasi untuk mengakomodasi segala jenis isi dunia dan
peristiwa-peristiwa di dunia ini melalui pemberitaan atau publikasinya dalam
aneka wujud (berita, artikel, laporan penelitian, dan lain sebagainya), dari
yang kurang menarik sampai yang sangat menarik, dari yang tidak menyenangkan
sampai yang sangat menyenangkan, tanpa ada batasan kurun waktu. Media massa
adalah salah satu elemen penting dalam kehidupan berdemokrasi untuk
menghubungkan masyarakat dengan pemimpin yang mereka pilih melalui pemilu atau
pilkada. Karena itu sangatlah penting bagi sebuah pemerintahan untuk memiliki
hubungan yang baik dengan media massa agar dapat menyampaikan informasi
mengenai kegiatan pemerintahan dengan baik dan benar.
Dunia memiliki peranan dan kekuatan untuk mempengaruhi
media massa, dan sebaliknya, media massa juga mempunyai peranan dan kekuatan
yang begitu besar terhadap dan bagi dunia ini, terlebih dalam segala sesuatu
yang berkaitan dengan manusia dengan segala aspek yang melingkupinya. Oleh
karenanya, dalam komunikasi melalui media massa, media massa dan manusia
memiliki hubungan saling membutuhkan karena masing-masing saling memiliki
kepentingan.
Salah satu fungsi media adalah sebagai alat kontrol
sosial. Dalam hal ini media dapat saja melakukan kritik, bahkan kritik yang
dilakukan oleh media tersebut bisa dianggap sebagai bagian dari kedewasaan
politik. Dalam budaya politik manapun kritik melalui media adalah sesuatu yang
lumrah kecuali dalam sistem perpolitikan yang otoriter. Namun yang perlu
diperhatikan disini adalah jangan sampai berbagai kritik yang dilakukan oleh
media menimbulkan ketidak tenangan sosial. Antisipasi dari timbulnya keadaan
tersebut, maka setiap pemberitaan media dituntut semacam adanya tanggung jawab
sosial.
2.
Kontrol Sosial
Penggunaan produk teknologi informasi berupa media
sosial seperti facebook, twitter, dan instagram di era digital saat ini menjadi
salah satu cara terdepan bagi organisasi, perusahaan bahkan individu dalam
berkomunikasi dan bersosialisasi. Media sosial telah menjelma sebagai ruang
baru yang sangat diminati oleh masyarakat indonesia untuk berinteraksi dan
bersosialisasi, hal ini dibuktikan dengan hasil laporan dari We Are Social
bersama Hootsuite (2018) bahwa dalam kurun waktu satu tahun yaitu 2017 hingga
2018 pertumbuhan pengguna media sosial di indonesia meningkat hingga 23 persen.
Selain manfaat yang dirasakan, kehadiran media sosial
juga membawa serta dampak negatif bagi penggunanya salah satu dampak tersebut
adalah terjadinya cyberbullying diantara penggunanya. Menurut agensi anti
intimidasi yaitu Ditch the Label (2018) berdasarkan hasil survei yang dilakukan
terhadap lebih dari 10.020 pemuda mengungkapkan bahwa 69 persen pemuda mengaku
melakukan sesuatu yang kasar terhadap orang lain secara online di media sosial
dan 42 persen dari pemuda yang telah diintimidasi secara online mengklaim bahwa
intimidasi tersebut terjadi di media sosial. Perilaku cyberbullying merupakan
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan media sosial untuk
mempermalukan ataupun mengejek/menghina orang lain, menyampaikan berita yang
salah, serta menyampaikan informasi yang tidak benar tentang orang lain
(O’Keeffe dan Pearson, 2011).
Untuk mencegah dan mengontrol terjadinya perilaku
cyberbullying tersebut pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. 11 Tahun
2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dalam undang-undang ITE
pada pasal 45A dan 45B dijelaskan bahwa perundungan di dunia siber
(cyberbullying) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun. Namun sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pengendalian dengan
memberikan hukuman kepada pelaku. Adanya fakta di lapangan
yang mengungkapkan bahwa pengendalian yang telah dilakukan oleh pemerintah
melalui Undang-Undang ITE masih belum mampu untuk mengendalikan perilaku
cyberbullying di media sosial, maka analisis terkait kontrol sosial internal
untuk memahami perilaku cyberbullying di media sosial menjadi penting untuk
dilakukan karena mengacu pada relasi antara individu dengan masyarakat seperti
institusi sosial yaitu keluarga dan sekolah atau lembaga pendidikan formal,
hingga peer group (kelompok pertemanan) yang mensosialisasikan norma dan nilai
dimasyarakat serta membawa individu kepada penyesuaian dan ketaatan pada
aturan-aturan dalam masyarakat.
Kontrol sosial internal dari Hirschi (1996) memiliki ide utama yang menyatakan bahwa kejahatan dan perilaku menyimpang merupakan perilaku alami yang akan muncul kecuali dicegah oleh ikatan yang terjalin dalam lembaga konvensional. Berdasarkan pandangan dari teori kontrol sosial maka dapat diasumsikan bahwa perilaku cyberbullying merupakan salah satu wujud dari perilaku menyimpang yang disebabkan oleh adanya kekosongan kontrol sosial atau lemahnya kontrol sosial (ikatan sosial) yang mengikat antara individu dengan institusi prososial yaitu keluarga terutama orang tua, sekolah (pendidik) dan teman sebaya (peers). Perilaku cyberbullying dikategorikan sebagai perilaku penyimpang karena menyangkut tata kelakukan yang immoral, berlawanan dengan hukum dan bersifat merusak.
KESIMPULAN
Media massa dapat memperkaya masyarakat dengan
menyebarkan karya kreatif terbaik dari manusia. Media massa yang tergantung
kepada audiens yang besar demi kelangsungan hidup ekonominya, sulit untuk
menjangkau spektrum yang dikehendaki.
Dalam hal ini media massa dikontrol pemanfaatannya
oleh masyarakat bahkan oleh kelompok minoritas sekalipun mempunyai kesempatan
yang sama dalam rangka mengutarakan pendapatnya apabila ada sesuatu atau isu
tertentu. Salah satu ciri dari tanggung jawab sosial media ini adalah bahwa
media massa boleh dimiliki oleh swasta untuk mencari keuntungan, akan tetapi
media massa atau pers harus berfungsi untuk kepentingan umum atau kesejahteraan
umum. Dan apabila pers gagal melakukan fungsinya tersebut maka masyarakat
berhak menuntut dan meluruskannya. Hal ini disebut oleh Dennis Mc Quail‟s
sebagai The Frame of Public Responsibility yaitu media berperan sebagai wadah
penyaluran aspirasi masyarakat.
Diketahui bahwa media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan
DAFTAR
PUSTAKA
Anditya, A. W. (2020). Penanaman Nilai-Nilai
Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan di
Indonesia. Nurani Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 30-45.
Asmawati, A. Z., Purnama, D. H., & Waspodo,
W. (2020). TINGKAT KONTROL SOSIAL INTERNAL MAHASISWA TERHADAP PERILAKU
CYBERBULLYING DI MEDIA SOSIAL. Sosial Horizon: Jurnal Pendidikan Sosial, 6(2), 242-257.
ASWAN, A. (2018). SOSIAL KONTROL DAN MEDIA
BARU. Al-MUNZIR, 9(2), 211-230.
Ghassani, V. I., & Sukowati, P. (2016).
Bentuk Hubungan Pers dengan Pemerintah Terkait dengan Fungsi Media sebagai
Kontrol Sosial. Publisia: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 1(2).
Komentar
Posting Komentar