Masyarakat dan Demokrasi
Masyarakat
dan Demokrasi
1. Demokrasi
Indonesia adalah sebuah masyarakat majemuk
(plural society), yaitu sebuah masyarakat negara yang terdiri atas lebih dari
500 suku bangsa yang dipersatukan oleh sebuah sistem nasional sebagai bangsa
dalam wadah sebuah negara kesatuan Indonesia. Setelah jatuhnya pemerintahan
Orde Baru dari Presiden Suharto pada tahun 1998, Indonesia mengalami proses
transisi dari coraknya yang otoriter-militeristis menuju masyarakat sipil yang
demokratis. Kejatuhan pemerintahan Orde Baru telah membuyarkan penekanan
ideologi otoriter yang bersemboyan persatuan untuk kesatuan di bawah kekuasaan
pemerintah pusat, karena digantikan oleh pemerintahan sipil yang berazaskan
pada demokrasi. Ketidakjelasan prinsip demokrasi dan konsep masyarakat sipil
yang dijadikan ideologi dan operasionalisasinya dalam masyarakat Indonesia yang
majemuk, dan ke dalam pranata-pranata politik nasional serta pranata-pranata
sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia, telah membuyarkan dan menyamarkan
prinsip demokrasi dan konsep masyarakat sipil itu sendiri, serta membuyarkan
ideologi dan integritas kebangsaan Indonesia. Kebuyaran dan kesamar-samaran ini
disebabkan oleh adanya anggapan bahwa prinsip demokrasi sudah digunakan sebagai
landasan ideologi bangsa, dan sudah berlaku dalam kehidupan masyarakat sipil,
karena sudah ada HAM dan pembedaan kewenangan antara badan-badan eksekutif,
legislatif, dan judikatif pada tingkat makro atau nasional.
Anggapan seperti tersebut di atas
sebenarnya mengabaikan konsep demokrasi sebagai sebuah sistem. Demokrasi bukan
hanya sebuah ideologi yang menonjolkan hak individual, dan terutama HAM,
melainkan sebuah sistem yang mengatur saling hubungan hak dan kewajiban antara
individu dengan komuniti, negara atau masyarakat luas yang diwakili oleh
pemerintah. Demokrasi adalah sebuah ideologi yang pada dasarnya rasional, yang
pelaksanaannya harus berpegang secara ketat pada aturan-aturan main yang adil
dan beradab, yang terwujud sebagai hukum formal, adat, dan berbagai konvensi sosial
yang ada.
Demokrasi sebagai sebuah filsafat atau
ideologi yang dimiliki bersama oleh para warga sebuah masyarakat sipil yang
bukan militeristik mencakup prinsip-prinsip: berdasarkan atas persetujuan dari
rakyat yang diperintah, kekuasaan mayoritas yang dibarengi dengan hak-hak
minoritas, proses hukum yang wajar, pembatasan kekuasaan pemerintah secara
konstitusional, kemajemukan sosial, ekonomi, budaya, nilai-nilai toleransi atas
perbedaan-perbedaan, pragmatisme, dan kerjasama serta mufakat.
Akan tetapi, bila demokrasi hanya
diperlakukan sebagai filsafat atau ideologi, demokrasi sebagai sebuah konsep
hanya akan ada dalam benak kepala. Di lain pihak, sebuah masyarakat yang
demokratis adalah sebuah masyarakat yang menggunakan konsep demokrasi sebagai pedoman
bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, dan terwujud sebagai inti dari, serta
didukung oleh pranata-pranata sosial masyarakat tersebut. Demokrasi tidak
mungkin hidup dalam sebuah masyarakat bila demokrasi tidak terserap ke dalam,
dan menjadi kebudayaan serta pranata-pranata sosial dari masyarakat tersebut.
Begitu pula halnya bila tidak didukung oleh nilai-nilai budayanya yang
merupakan patokan bagi pedoman etika dan moral, baik secara sosial, legal,
ekonomi, dan politik yang berlaku pada tingkat individual, maupun pada tingkat
kemasyarakatan.
Ternyata demokrasi ataupun sosiodemokrasi
yang diyakini para pendiri bangsa sebagai jalan untuk menyejahterakan rakyat
belum begitu sepenuhnya telah dijalankan secara ideal ditengah peta percaturan
Indutrialisasi yang semakin mengglobal. Hal Ini kemudian bermuara pada satu
permasalahan dalam demokrasi Indonesia yang masih berproses yakni
ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan perpolitikan
Indonesia.
Sebagaimana dengan uraian yang tertulis di
atas, ini menunjukkan bahwa proses demokratisasi yang sekarang sedang dijalani
Indonesia tidak akan mungkin mewujudkan adanya masyarakat sipil yang
demokratis, karena landasan sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang
bercorak masyarakat majemuk (plural society) berisikan potensi-potensi kekuatan
primordial yang despotik dan otoriter. Untukitu, ideologi masyarakat majemuk
yang menekankan pada keanekaragaman sukubangsa harus digeser menjadi ideologi
keanekaragaman kebudayaan atau ideologi multikulturalisme. Dalam ideologi ini,
kelompok-kelompok budaya tersebut berada dalam kesetaraan derajat, seperti yang
diberlakukan dalam masyarakat-masyarakat Amerika dan Eropa Barat. Ideologi yang
harus ditekankan adalah keanekaragaman kebudayaan. Kekuatan sosial dan politik
dari keanekaragaman tersebut bukan berlandaskan pada kekuatan primordial
kesukubangsaan yang lokal. Secara hipotetis, dalam wadah masyarakat ‘bhinneka
tunggal ika’Indonesia yang seperti inilah maka proses-proses demokrasi akan
dapat diwujudkan, dikembangkan, dan dimantapkan. Permasalahan ini menjadi
kritikal karena UU No.22 tentang Otonomi Daerah sama sekali tidak
memperhitungkan berbagai dampak yang diakibatkan oleh diberlakukannya UU ini.
2. Masyarakat
Indonesia adalah sebuah masyarakat majemuk. Yang menyolok
dari ciri kemajemukan masyarakat Indonesia adalah penekanan pada pentingnya
kesukubangsaan yang terwujud dalam bentuk komuniti-komuniti sukubangsa, dan
digunakannya kesukubangsaan sebagai acuan utama bagi jatidiri. Di samping itu, kesukubangsaan
dalam kehidupan orang Indonesia adalah sebuah dunia yang primordial (yang utama
dan yang pertama dikenal dalam proses sosialisasi dan enkulturisasi). Karena
itu, ia mempunyai fungsi menentukan posisi-posisi para pelaku dari suku bangsa
yang sama maupun pelaku dari sukubangsa-sukubangsa yang berbeda, dalam suatu
struktur hubungan peran yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat
setempat.
Dalam sejarahnya, masyarakat majemuk karena
kemajemukan kesukubangsaan dan keagamaan yang merupakan landasan kekuatan
politik, selalu mengalami kesulitan untuk menerapkan demokrasi dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Suriname misalnya, yang sampai dengan tahun 1975
dikenal sebagai negara demokrasi yang corak masyarakatnya majemuk, hancur
berantakan oleh konflik politik antara dua sukubangsa yang dominan, sehingga
harus berubah menjadi negara totaliter di bawah kekuasaan rezim militer.
Kesukaran berkembangnya demokrasi dalam kehidupan masyarakat majemuk, seperti
Suriname tersebut, dikarenakan oleh mantapnya primordialitas yang diperkuat
oleh keyakinan keagamaan yang melandasinya. Selain itu, terdapat kemantapan
batas-batas kesukubangsaan, orientasi, dan loyalitas politik warga masyarakat
pada sukubangsanya masing masing. Berkembang pula prinsip paternal atau
bapakisme dengan loyalitas primordial dari para pengikutnya, dan kemantapan
jenjang sosial yang primordial berdasarkan kesukubangsaan dan kebudayaan suku bangsa
yang bersangkutan.
Prinsip demokrasi hanya mungkin dapat berkembang dan hidup secara mantap dalam sebuah masyarakat sipil yang terbuka, yang warganya mempunyai toleransi terhadap perbedaanperbedaan dalam bentuk apa pun, karena adanya kesetaraan dalam derajat kemanusiaan yang saling menghormati, yang diatur oleh hukum yang adil dan beradab yang mendorong kemajuan dan menjamin kesejahteraan hidup warganya.
KESIMPULAN
Sebagaimana dengan uraian yang tertulis di
atas, ini menunjukkan bahwa proses demokratisasi yang sekarang sedang dijalani
Indonesia tidak akan mungkin mewujudkan adanya masyarakat sipil yang
demokratis, karena landasan sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang
bercorak masyarakat majemuk (plural society) berisikan potensi-potensi kekuatan
primordial yang despotik dan otoriter. Untukitu, ideologi masyarakat majemuk
yang menekankan pada keanekaragaman sukubangsa harus digeser menjadi ideologi
keanekaragaman kebudayaan atau ideologi multikulturalisme. Dalam ideologi ini,
kelompok-kelompok budaya tersebut berada dalam kesetaraan derajat, seperti yang
diberlakukan dalam masyarakat-masyarakat Amerika dan Eropa Barat. Ideologi yang
harus ditekankan adalah keanekaragaman kebudayaan. Kekuatan sosial dan politik
dari keanekaragaman tersebut bukan berlandaskan pada kekuatan primordial
kesukubangsaan yang lokal. Secara hipotetis, dalam wadah masyarakat ‘bhinneka
tunggal ika’Indonesia yang seperti inilah maka proses-proses demokrasi akan
dapat diwujudkan, dikembangkan, dan dimantapkan. Permasalahan ini menjadi
kritikal karena UU No.22 tentang Otonomi Daerah sama sekali tidak
memperhitungkan berbagai dampak yang diakibatkan oleh diberlakukannya UU ini.
DAFTAR PUSTAKA
Suparlan,
P. (2001). Kesetaraan warga dan hak budaya komuniti dalam masyarakat majemuk
Indonesia. Antropologi Indonesia
Wijaya,
D. N. (2015). John Locke dalam Demokrasi. Jurnal Sejarah dan Budaya, 8(1)
Zuhro,
R. S. (2019). Demokrasi dan pemilu Presiden 2019. Jurnal Penelitian Politik,
16(1)
Komentar
Posting Komentar