Masyarakat dan Demokrasi


Masyarakat dan Demokrasi

1.      Demokrasi

Indonesia adalah sebuah masyarakat majemuk (plural society), yaitu sebuah masyarakat negara yang terdiri atas lebih dari 500 suku bangsa yang dipersatukan oleh sebuah sistem nasional sebagai bangsa dalam wadah sebuah negara kesatuan Indonesia. Setelah jatuhnya pemerintahan Orde Baru dari Presiden Suharto pada tahun 1998, Indonesia mengalami proses transisi dari coraknya yang otoriter-militeristis menuju masyarakat sipil yang demokratis. Kejatuhan pemerintahan Orde Baru telah membuyarkan penekanan ideologi otoriter yang bersemboyan persatuan untuk kesatuan di bawah kekuasaan pemerintah pusat, karena digantikan oleh pemerintahan sipil yang berazaskan pada demokrasi. Ketidakjelasan prinsip demokrasi dan konsep masyarakat sipil yang dijadikan ideologi dan operasionalisasinya dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, dan ke dalam pranata-pranata politik nasional serta pranata-pranata sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia, telah membuyarkan dan menyamarkan prinsip demokrasi dan konsep masyarakat sipil itu sendiri, serta membuyarkan ideologi dan integritas kebangsaan Indonesia. Kebuyaran dan kesamar-samaran ini disebabkan oleh adanya anggapan bahwa prinsip demokrasi sudah digunakan sebagai landasan ideologi bangsa, dan sudah berlaku dalam kehidupan masyarakat sipil, karena sudah ada HAM dan pembedaan kewenangan antara badan-badan eksekutif, legislatif, dan judikatif pada tingkat makro atau nasional.

Anggapan seperti tersebut di atas sebenarnya mengabaikan konsep demokrasi sebagai sebuah sistem. Demokrasi bukan hanya sebuah ideologi yang menonjolkan hak individual, dan terutama HAM, melainkan sebuah sistem yang mengatur saling hubungan hak dan kewajiban antara individu dengan komuniti, negara atau masyarakat luas yang diwakili oleh pemerintah. Demokrasi adalah sebuah ideologi yang pada dasarnya rasional, yang pelaksanaannya harus berpegang secara ketat pada aturan-aturan main yang adil dan beradab, yang terwujud sebagai hukum formal, adat, dan berbagai konvensi sosial yang ada.

Demokrasi sebagai sebuah filsafat atau ideologi yang dimiliki bersama oleh para warga sebuah masyarakat sipil yang bukan militeristik mencakup prinsip-prinsip: berdasarkan atas persetujuan dari rakyat yang diperintah, kekuasaan mayoritas yang dibarengi dengan hak-hak minoritas, proses hukum yang wajar, pembatasan kekuasaan pemerintah secara konstitusional, kemajemukan sosial, ekonomi, budaya, nilai-nilai toleransi atas perbedaan-perbedaan, pragmatisme, dan kerjasama serta mufakat.

Akan tetapi, bila demokrasi hanya diperlakukan sebagai filsafat atau ideologi, demokrasi sebagai sebuah konsep hanya akan ada dalam benak kepala. Di lain pihak, sebuah masyarakat yang demokratis adalah sebuah masyarakat yang menggunakan konsep demokrasi sebagai pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, dan terwujud sebagai inti dari, serta didukung oleh pranata-pranata sosial masyarakat tersebut. Demokrasi tidak mungkin hidup dalam sebuah masyarakat bila demokrasi tidak terserap ke dalam, dan menjadi kebudayaan serta pranata-pranata sosial dari masyarakat tersebut. Begitu pula halnya bila tidak didukung oleh nilai-nilai budayanya yang merupakan patokan bagi pedoman etika dan moral, baik secara sosial, legal, ekonomi, dan politik yang berlaku pada tingkat individual, maupun pada tingkat kemasyarakatan.

Ternyata demokrasi ataupun sosiodemokrasi yang diyakini para pendiri bangsa sebagai jalan untuk menyejahterakan rakyat belum begitu sepenuhnya telah dijalankan secara ideal ditengah peta percaturan Indutrialisasi yang semakin mengglobal. Hal Ini kemudian bermuara pada satu permasalahan dalam demokrasi Indonesia yang masih berproses yakni ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan perpolitikan Indonesia.

Sebagaimana dengan uraian yang tertulis di atas, ini menunjukkan bahwa proses demokratisasi yang sekarang sedang dijalani Indonesia tidak akan mungkin mewujudkan adanya masyarakat sipil yang demokratis, karena landasan sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang bercorak masyarakat majemuk (plural society) berisikan potensi-potensi kekuatan primordial yang despotik dan otoriter. Untukitu, ideologi masyarakat majemuk yang menekankan pada keanekaragaman sukubangsa harus digeser menjadi ideologi keanekaragaman kebudayaan atau ideologi multikulturalisme. Dalam ideologi ini, kelompok-kelompok budaya tersebut berada dalam kesetaraan derajat, seperti yang diberlakukan dalam masyarakat-masyarakat Amerika dan Eropa Barat. Ideologi yang harus ditekankan adalah keanekaragaman kebudayaan. Kekuatan sosial dan politik dari keanekaragaman tersebut bukan berlandaskan pada kekuatan primordial kesukubangsaan yang lokal. Secara hipotetis, dalam wadah masyarakat ‘bhinneka tunggal ika’Indonesia yang seperti inilah maka proses-proses demokrasi akan dapat diwujudkan, dikembangkan, dan dimantapkan. Permasalahan ini menjadi kritikal karena UU No.22 tentang Otonomi Daerah sama sekali tidak memperhitungkan berbagai dampak yang diakibatkan oleh diberlakukannya UU ini.

2.      Masyarakat

Indonesia adalah sebuah masyarakat majemuk. Yang menyolok dari ciri kemajemukan masyarakat Indonesia adalah penekanan pada pentingnya kesukubangsaan yang terwujud dalam bentuk komuniti-komuniti sukubangsa, dan digunakannya kesukubangsaan sebagai acuan utama bagi jatidiri. Di samping itu, kesukubangsaan dalam kehidupan orang Indonesia adalah sebuah dunia yang primordial (yang utama dan yang pertama dikenal dalam proses sosialisasi dan enkulturisasi). Karena itu, ia mempunyai fungsi menentukan posisi-posisi para pelaku dari suku bangsa yang sama maupun pelaku dari sukubangsa-sukubangsa yang berbeda, dalam suatu struktur hubungan peran yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat setempat.

Dalam sejarahnya, masyarakat majemuk karena kemajemukan kesukubangsaan dan keagamaan yang merupakan landasan kekuatan politik, selalu mengalami kesulitan untuk menerapkan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Suriname misalnya, yang sampai dengan tahun 1975 dikenal sebagai negara demokrasi yang corak masyarakatnya majemuk, hancur berantakan oleh konflik politik antara dua sukubangsa yang dominan, sehingga harus berubah menjadi negara totaliter di bawah kekuasaan rezim militer. Kesukaran berkembangnya demokrasi dalam kehidupan masyarakat majemuk, seperti Suriname tersebut, dikarenakan oleh mantapnya primordialitas yang diperkuat oleh keyakinan keagamaan yang melandasinya. Selain itu, terdapat kemantapan batas-batas kesukubangsaan, orientasi, dan loyalitas politik warga masyarakat pada sukubangsanya masing masing. Berkembang pula prinsip paternal atau bapakisme dengan loyalitas primordial dari para pengikutnya, dan kemantapan jenjang sosial yang primordial berdasarkan kesukubangsaan dan kebudayaan suku bangsa yang bersangkutan.

Prinsip demokrasi hanya mungkin dapat berkembang dan hidup secara mantap dalam sebuah masyarakat sipil yang terbuka, yang warganya mempunyai toleransi terhadap perbedaanperbedaan dalam bentuk apa pun, karena adanya kesetaraan dalam derajat kemanusiaan yang saling menghormati, yang diatur oleh hukum yang adil dan beradab yang mendorong kemajuan dan menjamin kesejahteraan hidup warganya.


KESIMPULAN

Sebagaimana dengan uraian yang tertulis di atas, ini menunjukkan bahwa proses demokratisasi yang sekarang sedang dijalani Indonesia tidak akan mungkin mewujudkan adanya masyarakat sipil yang demokratis, karena landasan sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang bercorak masyarakat majemuk (plural society) berisikan potensi-potensi kekuatan primordial yang despotik dan otoriter. Untukitu, ideologi masyarakat majemuk yang menekankan pada keanekaragaman sukubangsa harus digeser menjadi ideologi keanekaragaman kebudayaan atau ideologi multikulturalisme. Dalam ideologi ini, kelompok-kelompok budaya tersebut berada dalam kesetaraan derajat, seperti yang diberlakukan dalam masyarakat-masyarakat Amerika dan Eropa Barat. Ideologi yang harus ditekankan adalah keanekaragaman kebudayaan. Kekuatan sosial dan politik dari keanekaragaman tersebut bukan berlandaskan pada kekuatan primordial kesukubangsaan yang lokal. Secara hipotetis, dalam wadah masyarakat ‘bhinneka tunggal ika’Indonesia yang seperti inilah maka proses-proses demokrasi akan dapat diwujudkan, dikembangkan, dan dimantapkan. Permasalahan ini menjadi kritikal karena UU No.22 tentang Otonomi Daerah sama sekali tidak memperhitungkan berbagai dampak yang diakibatkan oleh diberlakukannya UU ini.

DAFTAR PUSTAKA

Suparlan, P. (2001). Kesetaraan warga dan hak budaya komuniti dalam masyarakat majemuk Indonesia. Antropologi Indonesia

Wijaya, D. N. (2015). John Locke dalam Demokrasi. Jurnal Sejarah dan Budaya, 8(1)

Zuhro, R. S. (2019). Demokrasi dan pemilu Presiden 2019. Jurnal Penelitian Politik, 16(1)


Komentar